Arti 2 Tanda Tangan Pejabat di Uang NKRI

Tambahan tanda tangan dari pihak pemerintah jangan sampai diartikan bahwa pemerintah mempunyai kewenangan untuk mencetak uang.

oleh Septian Deny diperbarui 15 Agu 2014, 09:45 WIB
(Foto: Ilyas Istianur P/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Berbeda dengan cetakan uang rupiah sebelumnya, cetakan baru uang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pecahan Rp 100 ribu yang akan diluncurkan pada 17 Agustus 2014 dibubuhi dua tanda tangan dari pihak bank sentral yaitu Gubernur Bank Indonesia (BI) serta dari pihak pemerintah yaitu Menteri Keuangan.

Ekonom Senior Standar Chartered Bank Fauzi Ichsan mengatakan adanya dua tanda tangan ini menunjukan bahwa cetakan uang baru tersebut menjadi tanggung jawab BI dan pemerintah.

"Adanya dua tanda tangan ini artinya tanggung jawab bukan hanya di BI, tapi juga di pemerintah," ujarnya saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta Jumat (15/8/2014).

Meski demikian, dia menyatakan bahwa dengan adanya tambahan tanda tangan dari pihak pemerintah jangan sampai diartikan bahwa pemerintah mempunyai kewenangan untuk mencetak uang.

Sebab secara teori bank sentral merupakan lembaga independen dari pemerintah. Dan yang bisa mencetak uang hanya bank sentral atau BI.

"Pemerintah tidak bisa mencetak uang sehingga defisit APBN pemerintah tidak bisa dibiayai dengan pencetakan uang. Jangan sampai orang memiliki persepsi defisit ini bisa dibiayai oleh pemerintah," jelasnya.

Namun Fauzi tetap memuji langkah BI yang mengeluarkan uang baru. Hal ini dinilai langkah yang tepat untuk menekan angka pemalsuan uang di Indonesia.

"Uang baru kan semakin canggih, semakin susah untuk dipalsukan. Makanya tidak banyak perusahaan yg bisa mencetak uang untuk bank sentral. Tapi ini hal yang biasa. Memang pada periode tertentu bang sentral pasti mencetak uang baru. Bukan suatu hal yang aneh," tandasnya. (Dny/Nrm)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya