Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Anas Urbaningrum kembali menjalani sidang kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Dalam sidang ini sejumlah saksi dihadirkan, di antaranya 2 mantan anak buah Muhammad Nazaruddin, yakni Yulianis dan Mindo Rosalina Manulang.
Dalam sidang ini, Anas yang diberi kesempatan bertanya mencecar kedua perempuan itu. Salah satunya soal dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal dirinya punya kantong-kantong usaha untuk pengepulan dana guna mencalonkan diri sebagai Presiden di masa mendatang.
"Di dalam surat dakwaan saya disebut menghimpun dana untuk menjadi calon presiden melalui kantong-kantong dana salah duanya Yulianis dan Mindo Rosallina," kata Anas Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (14/8/2014).
"Apakah Yulianis ini adalah kantong dana saya?" kata Anas bertanya kepada Yulianis.
Yulianis yang merupakan mantan Direktur Keuangan di Permai Grup (induk beberapa perusahaan milik Nazaruddin) pun dengan tegas membantah isi dakwaan Anas. "Bukan (kantong dana) pak," kata Yulianis kepada Anas.
"Mindo?" kata Anas langsung bertanya juga kepada Rosalina yang juga bekas anak buah Nazaruddin di Permai Grup.
"Tidak pak," kata perempuan yang akrab dipanggil Rosa itu.
"Betul?" kata Anas kembali menekankan.
"Betul," ujar Rosa yakin.
Sebelumnya, Jaksa menyebut dalam dakwaannya, bahwa untuk mengumpulkan dana logistik demi mewujudkan cita-citanya menjadi Presiden, Anas Urbaningrum membuat kantong-kantong usaha. Kantong-kantong usaha itu dibuat melalui beberapa perusahaan.
"Terdakwa kemudian menghimpun dana. Terdakwa dan Muhammad Nazaruddin kemudian bergabung dalam Grup Anugerah di Jalan KH Abdullah Syafi'i, Tebet, Jakarta Selatan, dan berubah nama menjadi Grup Permai yang berkantor di Menara Permai, Warung Buncit, Jakarta Selatan," kata Jaksa Yudi Kristiadi saat membacakan dakwaannya di PN Tipikor, Jakarta, Jumat 30 Mei lalu.
Setelah itu, Anas mulai menggarap berbagai proyek pemerintah melalui beberapa orang. Di antaranya Yulianis dan Mindo Rosalina Manulang alias Rosa menggarap proyek-proyek di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), meminta Munadi Herlambang mengurus proyek konstruksi pemerintah, dan menunjuk Machfud Suroso mengawal proyek Gedung Pajak dan lainnya.
Dalam dakwaan Jaksa, Anas Urbaningrum disebut menerima 1 unit mobil Toyota Harrier bernomor polisi B 15 AUD senilai Rp 670 juta, 1 unit Toyota Velfire B 69 AUD senilai Rp 735 juta. Anas juga didakwa menerima kegiatan survei pemenangan dalam bursa Ketua Umum Partai Demokrat dari Lingkaran Survei Indonesia (LSI) senilai Rp 478.632.230, uang Rp 116.525.000.650, dan US$ 5.261.070.
Anas juga disebut dalam dakwaan telah mengeluarkan dana sebesar Rp 116,525 miliar dan US$ 5,261 juta untuk pencalonan sebagai Ketum pada Kongres Partai Demokrat tahun 2010 di Bandung, Jawa Barat. Sebesar US$ 30,9 ribu untuk biaya posko tim relawan pemenangan Anas di Apartemen Senayan City Residence, dan sebesar US$ 5,17 ribu di posko II di Ritz Carlton Jakarta Pacific Place.
Selain itu, uang-uang yang dikeluarkan tersebut juga digunakan untuk biaya pertemuan dengan 513 DPC dan DPD pada Januari 2010, pertemuan dengan 430 DPC pada Februari 2010, dan biaya mengumpulkan 446 DPC pada Maret 2010.
Baca juga:
Saksi Sebut Anas Tak Punya Peran dalam Proyek Perusahaannya
Anas Sebut Uang dari Nazar Sebagai Uang Operasional
Saksi: Pemenangan Anas 'Bocor', Lokasi Rapat Pindah-pindah
Advertisement