Iuran Premi BPJS Golongan Tak Mampu Dinaikkan

Dewan Jaminan Sosial Nasional dukung rekomendasi Menkes Nafsiah Mboi yang ingin naikkan premi BPJS untuk golongan tidak mampu (PBI)

oleh Fitri Syarifah diperbarui 15 Agu 2014, 13:35 WIB
Dewan Jaminan Sosial Nasional dukung rekomendasi Menkes Nafsiah Mboi yang ingin naikkan premi BPJS untuk golongan tidak mampu (PBI)

Liputan6.com, Jakarta Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mendukung rekomendasi Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi yang ingin menaikkan iuran atau premi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Rencananya, Menkes ingin menaikkan premi untuk golongan orang yang tidak mampu atau Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Menanggapi hal tersebut, Ketua DJSN, Chazali Situmorang menyambut positif hal tersebut. Pasalnya, dengan kenaikan premi, kualitas pelayanan kesehatan dapat ditingkatkan. Selain itu, hal ini dapat mendorong RS swasta untuk bergabung dengan BPJS Kesehatan.

"Saya yakin kalau iuran PBI dinaikkan dari Rp 19.500 menjadi Rp 25 ribu, pasti banyak RS swasta mau bekerjasama," kata Chazali saat temu media evaluasi BPJS Kesehatan di Media Center BPJS, Jumat (15/8/2014).

Meski begitu Chazali menilai, kenaikan premi ini bukanlah hal yang mudah karena harus ada perhitungan dan proses konsolidasi data antara Kementerian Sosial, Kementeriam Kesehatan dan BPJS Kesehatan.

"Perlu perbaikan sistem hitungan. Tujuannya untuk perbaikan layanan seperti menambah ruang kelas untuk menampung pasien dan sebagainya. Kalau uang ini dikelola dengan baik saja di Puskesmas atau Klinik dan mereka berkembang, maka segmentasi atas akan melihat," jelasnya.

Jika premi PBI jadi dinaikkan, Chazali berharap iuran peserta mandiri juga dapat ditingkatkan demi menjaga kualitas pelayanan kesehatan. Ia menyontohkan, bila iuran PBI naik Rp 25 ribu, maka premi peserta mandiri bisa dinaikkan sesuaui ketentuan misalnya menjadi Rp 30 ribu.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya