Liputan6.com, Jakarta Demi meningkatkan kewaspadaan seluruh masyarakat di Indonesia terkait dengan virus Ebola dan MERS-CoV, pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan telah melakukan sejumlah upaya dalam menghadapi masalah tersebut. Salah satunya dengan penguatan International Health Regulation (IHR) 2014.
IHR merupakan kesepakatan global yang secara resmi mengikat untuk melindungi kesehatan masyarakat. Selain itu, IHR pun adalah komitmen internasional yang dilakukan sebagai tanggung jawab dan upaya bersama dalam mencegah penyebaran penyakit, dua di antaranya adalah Ebola dan MERS-CoV.
Pelaksana tugas (Plt) Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Prof dr Agus Purwadianto SH, M.si, Sp.F(K) mengatakan, saat ini penyakit yang ditularkan dari hewan ke manusia tengah menjadi perhatian banyak pihak, termasuk Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
"Karena memang, antara manusia dan hewan ini saling berkaitan. Tidak dapat dipisahkan, dan saling membutuhkan. Tapi, risiko yang terjadi akan seperti ini," kata Prof Agus di Gedung Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (15/8/2014)
Kata Agus, IHR merupakan kesepatan 193 negara anggota WHO, dan wajib diberlakukan pada 15 Juni 2007. "Setiap negara diberi waktu 5 tahun untuk meningkatkan kapasitas ini, sehingga dapat menerapkan IHR secara penuh," kata Agus menambahkan.
Sedangkan bagi negara yang dianggap belum mampu melakukan itu, terang Agus, akan diberi waktu dua tahun untuk mencapi kondisi tersebut.
"Tujuan dari IHR ini adalah mencegah, melindungi, dan mengendalikan penyebaran penyakit lintas negara. Tindakan yang dilakukan pun sesuai dengan risiko kesehatan yang dihadapi. Terpenting, tanpa menimbulkan gangguan yang berarti terhadap lalu lintas dan perdagangan internasional," kata Agus menekankan.
IHR, Upaya Pemerintah Hadang Ebola dan MERS-CoV di Indonesia
IHR merupakan kesepakatan global yang secara resmi mengikat untuk melindungi kesehatan masyarakat.
diperbarui 15 Agu 2014, 18:00 WIBIHR merupakan kesepakatan global yang secara resmi mengikat untuk melindungi kesehatan masyarakat.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Contoh Tujuan Pembelajaran yang Efektif: Panduan Lengkap
Tujuan Penulisan Proposal: Panduan Lengkap untuk Membuat Proposal yang Efektif
Seputar Piala AFF 2024, Media Asing Prediksi Timnas Indonesia Kalahkan Laos dengan Skor Telak
Ada 5 Fungsi Rongga Hidung dan Cara Menjaga Kesehatannya
Pelatih Laos Nilai Lemparan Pratama Arhan Setara dengan Tendangan Sudut dan Telah Siapkan Strategi untuk Mengantisipasinya
Prabowo Akan Resmikan Terowongan Istiqlal-Katedral Sore Ini
Tujuan Argumentasi: Memahami Esensi dan Penerapannya
Pramono Anung Janji Rangkul Ridwan Kamil di Pemerintahan Jakarta
Pelatih Timnas Laos Sapa Awak Media dengan Bahasa Indonesia, Bikin Kaget
5 Pimpinan Pesantren di Indonesia ke Jepang, Ini Misi dan Kisahnya
Tujuan Bangsa Eropa Datang ke Indonesia: Eksplorasi Sejarah dan Dampaknya
VIDEO: Kementerian Investasi Gelar Forum Kemitraan 2024, Fokus Pada UMKM dan Disabilitas