Pertamina Tetap Tunggu Restu Pemerintah Soal Elpiji 12 Kg

Pertamina memang memiliki niat untuk kembali menaikan harga elpiji 12 kg pada Agustus ini setelah naik pada Januari lalu.

oleh Septian Deny diperbarui 15 Agu 2014, 17:29 WIB
Pihak Pertamina menegaskan bahwa gas Elpiji 12 kg bukanlah barang subsidi. Dengan demikian, tidak harus izin dari pemerintah dan hanya melaporkan kepada Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (13/8/2014) (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - PT Pertamina (Persero) menegaskan tidak akan menaikan harga elpiji 12 kilogram (kg) selama tidak mendapatkan persetujuan dari pemerintah.

Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina Hanung Budya mengakui sebelumnya Pertamina memang memiliki niat untuk kembali menaikan harga elpiji 12 kg pada Agustus ini setelah naik pada Januari lalu.

"Memang kita pernah merencanakan menaikan harga pada bulan Agustus ini. Itu juga kan berdasarkan persetujuan pemerintah pada Januari lalu, di mana disarankan untuk (naik) bertahap," ujar dia di Kantor Pusat Pertamina, Jakarta Pusat, Jumat (15/8/2014).

Namun rencana untuk menaikan harga ini ditunda Pertamina karena mendapatkan surat dari Kementerian Bidang Perekonomian untuk menunda rencana tersebut sebelum ada izin dari presiden sesuai dengan rekomendasi rapat koordinasi (rakor) Menko.

"Kita dengarkan arahan pemerintah. Kemarin ada surat dari Sesmenko (Sekretaris Menteri Perekonomian) pada 6 Agustus yang meminta Pertamina untuk menunda dulu, menunggu rapat kordinasi untuk dilaporkan kepada presiden," katanya.

Untuk itu, Hanung menegaskan pihaknya tidak akan melakukan harga elpiji 12 kg ini sebelum mendapat izin dari presiden meskipun penentuan harga elpiji ini menjadi domain Pertamina karena tidak mendapatkan subsidi dari pemerintah.

"Kita tidak akan menaikan sebelum ada keputusan dari pemerintah melalui rapat Menko. Hasilnya akan dilaporkan ke presiden. Kalau tidak ada izin tidak akan kita naikan. Harga keekonomiannya belum bisa kita buka," tandas dia. (Dny/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya