Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhammad Nuh, menegaskan pihaknya tidak pernah menetapkan hari masuk sekolah siswa dalam Kurikulum 2013. Melainkan jam pelajaran per minggu.
"Apakah sekolah itu 5 atau 6 hari, kami tidak menetapkan itu. Saya sampaikan Kemendikbud tidak pernah buat kebijakan harus 6 hari," tegas Nuh usai Upacara HUT Kemerdekaan ke-69 RI di halaman kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Minggu (17/8/2014).
Meski dalam Kurikulum 2013 terdapat aturan penambahan jam belajar siswa, menurutnya, pelaksanaan ketentuan itu tergantung pada tiap pemerintah kabupaten/kota. Jika ada daerah yang merasa lebih baik 5 hari masuk sekolah, Kemendikbud mempersilakan. Begitu pun, apabila pemerintah daerah menambah 1 hari belajar.
"Itu bagian dari kawenangan yang kita berikan kepada daerah masing-masing," jelasnya.
Yang terpenting, Kurikukum 2013 hanya mengatur tentang jam pelajaran, metodologi pembelajaran guru-guru, serta lain sebagainya. Selebihnya, lanjut Nuh, Kemendikbud menyerahkan kepada pemerintah kabupaten/kota.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memutuskan hari masuk sekolah di Jakarta tetap 5 hari, yaitu masuk hari Senin hingga Jumat. Sehingga siswa masih tetap libur pada hari Sabtu dan Minggu.
"Jadi sudah kita putuskan dari penjabaran Disdik, dilihat dari manfaat dan pendapat banyak warga, terpaksa hari masuk sekolah tetap dari hari Senin sampai Jumat. Hari Sabtu tetap libur," kata Basuki alias Ahok pada Kamis 14 Agustus kemarin usai rapat dengan Dinas Pendidikan DKI. (Riz)
Advertisement