Liputan6.com, Tangerang - Di hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-69, mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, dapat potongan masa tahanan atau remisi 6 bulan 20 hari.
Kepala Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Klas I Dewasa Tangerang Dedi Handoko mengatakan, Antasari mendapatkan remisi hari kemerdekaan dan remisi pemuka.
"Pertama dia dapat remisi kemerdekaan 5 bulan. Kemudian remisi pemuka 1 bulan 20 hari, jadi total remisi yang di dapat Antasari 6 bulan 20 hari," kata Dedi, Minggu (17/8/2014).
Tak hanya Antasari, 787 tahanan di Lapas Klas I Dewasa juga mendapatkan hak remisi. Namun jumlah remisinya berbeda-beda, bahkan ada yang mendapatkan remisi hingga bebas.
"Iya ada yang sampai bebas, 3 tahanan. Karena masa tahanannya tinggal hitungan beberapa bulan lagi, begitu dapat remisi hari ini ketiga penghuni lapas itu langsung bebas," papar Dedi.
Dikatakan Dedi, Antasari sendiri mendapatkan remisi sejak 2010. Kendati demikian, masa tahanan Antasari di Lapas Klas I Dewasa Tangerang terbilang masih lama. Sebab, pria yang tersandung kasus pembunuhan berencana Direktur Putra Razawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen pada 2010, divonis 18 tahun kurungan penjara.
Di HUT RI, Antasari Azhar Dapat Remisi 6 Bulan 20 Hari
"Pertama dia dapat remisi kemerdekaan 5 bulan. Kemudian remisi pemuka 1 bulan 20 hari."
diperbarui 17 Agu 2014, 12:00 WIBAntasari Azhar menunggu di ruang tahanan sebelum sidang lanjutan di PN Jaksel, Kamis (05/11). Sidang menghadirkan sejumlah saksi antara lain Sigid Haryo, Wiliardi Wizard dan Rani Yuliani.(Antara)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hasil BRI Liga 1 Malut United vs Bali United: Menang 4-1, Serdadu Tridatu Putus Tren Minor
Menyelami Kepribadian Seseorang yang Gemar Travelling
Komisi I DPR Apresiasi Langkah Soft Approach TNI-Polri dalam Pembebasan Pilot Susi Air
6 Potret Inul Daratista Bareng Ibunda, Sebut Ibu Adalah Pemilik Doa dan Pelukan Terbaik di Dunia!
Brasil Denda X Milik Elon Musk karena Buka Kembali Layanan Meski Dilarang
Ukraina Larang Penggunaan Telegram pada Perangkat Resmi untuk Minimalkan Ancaman Rusia
Kurang Nekat, Fikri/Daniel Terhenti di Semifinal China Open 2024
Konten IShowSpeed Pamer Budaya Indonesia Bikin Warganet Malaysia Iri
Bagaimanakah Memaknai Sabar? Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
Kronologi Pembebasan Pilot Susi Air Kapten Philip Mark Marthens dari Sanderaan KKB Pimpinan Egianus Kogoya
6 Tokoh Penting Film Sumala Dibintangi Luna Maya dan Darius Sinathrya, Anak Setan Pemelihara Dendam
Hasil MotoGP Emilia Romagna 2024: Francesco Bagnaia Pertahankan Gelar Sprint Race di Misano