Liputan6.com, Bogor - Para saksi yang dihadirkan kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dalam gugatan Pilpres 2014, baik di Mahkamah Konstitusi (MK) maupun di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dianggap tidak kuat dalam memberikan kesaksian untuk membuktikan materi gugatan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam pelaksanaan Pilpres 2014 oleh KPU.
Bahkan muncul dugaan bahwa saksi yang diajukan itu merupakan saksi bayaran. Benarkah demikian? Anggota Tim Koalisi Merah Putih Ahmad Muzani membantah keras hal tersebut.
"Begini ya, saksi sebelumnya disumpah, sehingga menurut keyakinan dan agamanya. Selain itu kan keterangan yang dipaparkan memang apa adanya karena di bawah sumpah," kata Muzani di Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Minggu (17/8/2014).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gerindra Muzani mengatakan, kabar miring itu biasa digaungkan oleh lawan politik yang ingin gugatan Prabowo-Hatta tidak dikabulkan oleh MK dan DKPP.
"Tentu saja isu miring didengungkan lawan politik, saya yakin hakim (MK dan DKPP) itu berintegritas bisa menilai dan memutuskan mana yang benar," tandas Muzani.
Sebelumnya pengamat hukum tata negara Bivitri Susanti menilai secara teknis dari segi penelitan, permohonan dan pembuktian dari kubu Prabowo-Hatta sangat tidak kuat. Dengan demikian, gugatan yang diajukan pasangan nomor urut 1 Prabowo-Hatta pun diyakini gagal.
"Saya kira saksi ahli dalam sidang kemarin belum bisa menunjukkan apa yang dipermasalahkan," ujar dia.
Senada dengan Bivitri, Ketua Tim Advokasi Nasional pasangan Presiden dan wakil Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK), Achmad Rifai juga menyatakan demikian.
"Kita lihat saja saksi yang dihadirkan dan didatangkan dari tingkat tempat pemungutan suara (TPS) saja. Ini berarti mereka tidak ada saksi yang bisa menguatkan," ujarnya.
Kubu Prabowo Bantah Hadirkan Saksi Bayaran di Sidang Pilpres
Pengamat hukum tata negara Bivitri Susanti menilai permohonan dan pembuktian dari kubu Prabowo-Hatta sangat tidak kuat.
diperbarui 17 Agu 2014, 13:30 WIBPrabowo-Hatta saat menghadiri sidang perdana gugatan Pilpres di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (6/8/14). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tantang Port FC di ACL 2, Persib Bandung Berkekuatan 20 Pemain
China Tawarkan Atraksi Ekstrem Baru, Nikmati Pemandangan dari Tangga Langit Setinggi 1.524 Meter
Sah! BPN Berikan Hak Pakai Lahan 145,89 Ha ke Subholding Upstream Pertamina Group*
Melimpah di Indonesia, Gas Bumi jadi Penunjang Transisi Energi
Kebiasaan Ngemil Ini Ternyata Bisa Picu Diabetes, Hindari Makanan Tersebut
BPOM Ciduk 16 Produk Kosmetik Palsu, Tersebar di Jakarta hingga Makassar
5 Arti Mimpi Pingsan dalam Islam, Cerminkan Kondisi Psikologis Seseorang
Tips Pintar Bahasa Inggris: 41 Cara Efektif Kuasai dalam Waktu Singkat
Saksikan Sinetron Luka Cinta Episode Selasa 26 November 2024 Pukul 21.30 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Polri Pecat AKP Dadang, Kabag Ops Solok Selatan yang Tembak Mati Kasat Reskrim
Menaker Yassierli Serukan Inovasi Preventif untuk Perluasan Kepesertaan Jaminan Sosial
Anos dari Anime Apa: Mengenal Karakter Raja Iblis Terkuat