15 Napi Asing Dapat Remisi di Lapas Kerobokan Bali

Kepala Lapas Kerobokan, bali, mengajukan remisi untuk 532 napi. Tapi yang disetujui 381 orang. Mereka menerima 1 sampai 8 bulan remisi.

oleh Dewi Divianta diperbarui 17 Agu 2014, 17:32 WIB
Kepala Lapas Kerobokan, bali, mengajukan remisi untuk 532 napi. Tapi yang disetujui 381 orang. Mereka menerima 1 sampai 8 bulan remisi.

Liputan6.com, Denpasar - Terhitung 15 narapidana asing di Lapas Kelas II A Kerobokan, Denpasar, Bali, mendapat remisi di Hari Kemerdekaan ke-69 RI. Jumlah remisi yang diberikan untuk napi asing itu dari 1 hingga 8 bulan.

Kepala Lapas Kerobokan Farid Junaidi menuturkan, pada peringatan Hari Kemerdekaan tahun ini pihaknya mengusulkan remisi bagi 532 napi binaan, tapi yang disetujui hanya sebagian.

"Kami mengusulkan remisi untuk 532 napi. Tapi yang disetujui 381 napi, 15 di antaranya napi asing. Masing-masing menerima 1 sampai 8 bulan remisi," kata Farid di Lapas Kerobokan Denpasar, Minggu (17/8/2014).

Menurut Kepala Kanwil Hukum dan HAM Bali, I Gusti Kompiang Adnyana, ada 1.756 napi dan tahanan di seluruh Bali. "Di Lapas Kerobokan ada 1.289 napi," jelasnya.

Adnyana melanjutkan, secara keseluruhan yang diajukan mendapat remisi 1.018 orang. "Namun jumlah yang disetujui cuma 787 napi dengan besaran remisi 1-8 bulan, 34 napi di antaranya langsung bebas," imbuh Adnyana.

Remisi diberikan usai upacara pengibaran bendera. Dalam kegiatan ini, Lapas juga mengadakan acara hiburan dengan menggelar berbagai lomba. Antara lain panjat pinang, balap karung, pentas musik dan sejumlah lomba lain. (Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya