Ketua DPD Gerindra Papua Sesalkan Novela ke Komnas HAM

Yanni pun menyerahkan masalah Novela ini pada tim kuasa hukum. "Kita tak lapor lebih lanjut karena serahkan ke kuasa hukum," kata Yanni.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 18 Agu 2014, 06:59 WIB
Dalam menjalankan kegiatan bisnis rumah, tanah dan emas yang diyakini tetap berprospek baik ini, Novela memilih sebuah bank sebagai mitra.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPD Gerindra Papua, Yanni, menyesalkan langkah Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai dengan mengundang saksi Prabowo-Hatta asal Papua, Novela Nawipa. Awalnya Yanni tak mengetahui bila Novela akan bertemu Natalius, sebab Ketua DPC Gerindra Paniai itu minta izin untuk bertemu saudara saja.

"Jam 4 sore Novela izin ke saya karena mau ketemu saudaranya. Karena mau jumpa keluarga, saya izinkan pergi. Sampai di sana kok ke kantor Komnas HAM?" ungkap Yanni kepada Liputan6.com di Rumah Polonia, Jakarta, Minggu (17/8/2014).

Sampai di situ, Yanni masih tidak masalah. Tapi setelah membaca berita di media online, politisi wanita itu melihat ada yang janggal.

"Kita kaget juga, dia katakan tak ada intimidasi. Dia jelas-jelas katakan tak ada intimidasi sebelum bersaksi di sidang MK, bukan selesai bersaksi. Jangan diplesetkan. Ada SMS gelap banyak," ungkapnya.

"Ada banyak bukti foto intimidasi dari rusaknya pagar rumah Novela sampai bukti SMS gelap," tambah Yanni.

Yanni pun menyerahkan masalah Novela ini pada tim kuasa hukum. "Kita tak lapor lebih lanjut karena serahkan ke kuasa hukum. Biar mereka bersikap," tandas Yanni.

Sementara itu, Wakil Ketua Tim Advokasi Perjuangan Merah Putih Razman Nasution akan menindaklanjuti tindakan yang dilakukan oleh Natalius Pigai ke pihak berwajib. Saat ini, ia akan mendalami apakah Komisioner Komnas HAM itu bertindak di luar tugas, pokok dan fungsi (tupoksi)-nya.

"Kami minta saudara Natalius diperiksa, karena berbuat di luar tupoksi dan mempengaruhi orang lain.  Kami akan ke polisi dan komite etik, tapi kami lihat duduk persoalannya dulu," ungkap Razman.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya