Liputan6.com, Jakarta - 17 Agustus 1945. Proklamasi Kemerdekaan Indonesia telah dilakukan. Mohammad Hatta, yang mendampingi Sukarno saat proklamasi, pulang ke rumahnya di Orange Boulevard, kini Jl Diponegoro, Jakarta.
Pada sore harinya, Hatta menerima telepon dari Nishijima, pembentu Laksmana Maeda, petinggi Angkatan Laut Jepang. Di telepon, Nishijima menanyakan apakah Hatta bisa menerima seorang opsir Angkatan Laut Jepang. Ada hal penting. Hatta mengiyakan.
Hatta lupa nama opsir yang mengaku datang sebagai utusan Angkatan Laut Jepang itu. Tapi, pesan sang opsir jelas. "...wakil-wakil Protestan dan Katolik dalam daerah-daerah yang dikuasai oleh Angkatan Laut Jepang, berkeberatan sangat terhadap bagian kalimat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar, yang berbunyi ‘Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya’,” tulis Hatta dalam memoarnya.
Mereka menginsyafi bagian kalimat itu tidak mengikat mereka, hanya mengenai kaum muslim. Namun, tercantumnya ketetapan seperti itu di Undang-Undang Dasar bisa dimaknai sebagai diskriminasi terhadap minoritas. "Jika ‘diskriminasi’ itu ditetapkan juga, mereka lebih suka berdiri di luar Republik Indonesia,” lanjut Hatta.
Putra Minang itu memikirkan dengan serius. "Tergambar di muka saya perjuangan saya yang lebih dari 25 tahun lamanya, dengan melalui bui dan pembuangan, untuk mencapai Indonesia Merdeka bersatu dan tidak terbagi-bagi. Apakah Indonesia merdeka yang baru saja dibentuk akan pecah kembali dan mungkin terjajah kembali karena suatu hal yang sebenarnya dapat diatasi?" tulis Hatta.
Keputusan diambil. Pada 18 Agustus 1945 pagi, sebelum sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dimulai, Hatta menggamit Ki Bagus Hadikusumo, Wahid Hasyim, Kasman Singodimedjo, dan Teuku Hasan untuk menggelar rapat pendahuluan. 4 orang itu merupakan perwakilan kalangan Islam di PPKI.
Pesan opsir itu disampaikan Hatta. Akhirnya mereka sepakat mengubah frasa itu dan menggantinya dengan ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’.
Hatta mengenang, "Apabila suatu masalah yang serius dan bisa membahayakan keutuhan negara dapat diatasi dalam sidang kecil yang lamanya kurang dari 15 menit, itu adalah suatu tanda bahwa pemimpin-pemimpin tersebut pada waktu itu benar-benar mementingkan nasib dan persatuan bangsa."
Lalu mereka menuju rapat resmi PPKI. Kesepakatan 5 orang itu meluncur mulus di rapat PPKI. UUD 1945 disahkan. 7 Kata itu resmi dihapus.
Kisah "Hilangnya" 7 Kata di Pembukaan UUD 1945
Tercantumnya ketetapan seperti itu di Undang-Undang Dasar bisa dimaknai sebagai diskriminasi terhadap minoritas.
diperbarui 18 Agu 2014, 08:35 WIBAdvertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Amalan ini Kalahkah Pahala Ibadah Sunnah Puluhan Tahun, Pengamalnya Dianugerahi Tempat Tinggi di Hari Kiamat
Kabur dari RSJ, ODGJ di NTT Aniaya Warga hingga Tewas
Bertolak dari Rusia, Megawati Lanjutkan Kunjungan Kerja ke Uzbekistan
Dukung RK-Suswono di Pilkada 2024, Sahabat Jakarta Minta Program Anies Dilanjutkan
Salah Paham Nama Rubies, OA Entertainment Angkat Bicara terkait Nama Fandom Jennie BLACKPINK
7 Fakta Menarik Sue Fosil T-rex Terlengkap Saat Ini
Nasib Guru Olahraga SD yang Tampar Siswa di Kupang
Dua Kades di Dompu Ogah Diperpanjang Masa Jabatannya, Alasannya Jenuh
Kemenkumham Dukung Timnas Indonesia Menuju Piala Dunia 2026 Lewat Naturalisasi
4 Pemain Kunci Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Asia U-20 2025: Andalan Indra Sjafri
Syekh Ali Jaber Sarankan Fokus pada Satu Keinginan yang Hendak Dicapai Saat Bersedekah
Kontroversi Fasilitas hingga Makanan Atlet PON Aceh-Sumut 2024, Tanggung Jawab Siapa?