Tim Hukum Prabowo-Hatta Yakin Hakim MK Terima Bukti yang Diajukan

Tim Prabowo-Hatta minta majelis untuk mencermati segala bukti yang diajukan termohon, Komisi pemilihan Umum (KPU), dan pihak terkait.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 18 Agu 2014, 09:57 WIB
Sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali digelar dengan agenda mendengar keterangan saksi.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan terkait gugatan pilpres 2014. Sidang kali ini beragendakan pengesahan bukti-bukti.

Anggota tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa sebagai pemohon, Habiburokhman mengatakan, pihaknya yakin segala bukti yang diajukan kepada majelis dapat dikabulkan. Terlebih beberapa argumentasi yang disampaikan KPU justru menguatkan pihak Prabowo-Hatta.

"Kita optimis karena sidang itu soal saksi, bukti, dan argumentasi. Sangat optimis dan bertambah optimis, terlebih beberapa argumentasi KPU juga menguatkan kami," kata Habib di Gedung MK, Senin (18/8/2014).

Di sisi lain, dia minta majelis untuk mencermati segala bukti yang diajukan termohon, Komisi pemilihan Umum (KPU), dan pihak terkait. Habib menjelaskan, majelis harus lebih mencermati bukti-bukti yang disampaikan KPU sebagai pihak termohon. Sebab, dari beberapa bukti ada dokumen yang berasal dari pembukaan kotak suara sebelum adanya perintah dari MK.

"Kita meminta majelis menentukan mana bukti dari KPU yang diperoleh sebelum tanggal 8 Agustus 2014. Karena pembukaan kotak sebelum tanggal 8 Agustus merupakan pelanggaran," ujar Habib.

KPU memang melakukan pembukaan kotak suara sebelum MK menggelar sidang. Saat itu, KPU berdalih pembukaan kotak suara untuk mengambil data guna menghadapi sidang gugatan di MK. (Mut)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya