MK Sahkan Bukti Prabowo, KPU, dan Jokowi dengan Catatan

Catatan yang dimiliki majelis, yakni adanya ketidakcocokan antara daftar bukti dan bukti fisik yang diajukan melalui kepaniteraan.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 18 Agu 2014, 11:26 WIB
(Liputan6.com/Andrian Martinus Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konsitusi (MK) menggelar sidang pengesahan bukti-bukti dari pemohon (Prabowo-Hatta), termohon (KPU), dan pihak terkait (Jokowi-JK) soal sengketa hasil Pilpres 2014. Majelis Hakim Konstitusi pun mengesahkan seluruh bukti yang diajukan dengan catatan.

"Dengan demikian sama dengan catatan kekuarangan diperbaiki majelis menerima daftar bukti dan bukti fisik dengan catatan yang sudah disampaikan. Dengan itu majelis mengesahkan dengan catatan-catatan itu," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva, di Ruang Sidang Utama MK, Senin (18/8/2014).

Hamdan menjelaskan, baik dari pihak pemohon, termohon, pihak terkait memiliki beberapa catatan. Catatan yang dimiliki majelis, yakni adanya ketidakcocokan antara daftar bukti dan bukti fisik yang diajukan melalui kepaniteraan.

"Catatan kami, ada dalam daftar bukti tapi setelah dilakukan pemeriksaan oleh kepaniteraan bukti fisiknya tidak ada," ungkap Hamdan.

Karena itu, majelis hakim meminta seluruh pihak, baik pemohon, termohon, dan pihak terkait untuk melengkapi seluruh kekurangan data yang telah menjadi catatan majelis. Seluruh pihak harus menyerahkan perbaikan paling lambat 19 Agustus 2014 pukul 10.00 WIB.

"Penyerahan kesimpulan dan penyempurnaan bukti fisik langsung diserahkan ke paniteraan jadi besok tidak ada sidang," tutup Hamdan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya