Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konsitusi (MK) menggelar sidang pengesahan bukti-bukti dari pemohon (Prabowo-Hatta), termohon (KPU), dan pihak terkait (Jokowi-JK) soal sengketa hasil Pilpres 2014. Majelis Hakim Konstitusi pun mengesahkan seluruh bukti yang diajukan dengan catatan.
"Dengan demikian sama dengan catatan kekuarangan diperbaiki majelis menerima daftar bukti dan bukti fisik dengan catatan yang sudah disampaikan. Dengan itu majelis mengesahkan dengan catatan-catatan itu," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva, di Ruang Sidang Utama MK, Senin (18/8/2014).
Hamdan menjelaskan, baik dari pihak pemohon, termohon, pihak terkait memiliki beberapa catatan. Catatan yang dimiliki majelis, yakni adanya ketidakcocokan antara daftar bukti dan bukti fisik yang diajukan melalui kepaniteraan.
"Catatan kami, ada dalam daftar bukti tapi setelah dilakukan pemeriksaan oleh kepaniteraan bukti fisiknya tidak ada," ungkap Hamdan.
Karena itu, majelis hakim meminta seluruh pihak, baik pemohon, termohon, dan pihak terkait untuk melengkapi seluruh kekurangan data yang telah menjadi catatan majelis. Seluruh pihak harus menyerahkan perbaikan paling lambat 19 Agustus 2014 pukul 10.00 WIB.
"Penyerahan kesimpulan dan penyempurnaan bukti fisik langsung diserahkan ke paniteraan jadi besok tidak ada sidang," tutup Hamdan.
MK Sahkan Bukti Prabowo, KPU, dan Jokowi dengan Catatan
Catatan yang dimiliki majelis, yakni adanya ketidakcocokan antara daftar bukti dan bukti fisik yang diajukan melalui kepaniteraan.
diperbarui 18 Agu 2014, 11:26 WIB(Liputan6.com/Andrian Martinus Tunay)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
9 Faktor yang Membuat Pernikahan Tidak Sah dan Batal Menurut Hukum Islam
Deretan Mobil Jepang Terbaru yang Curi Perhatian di GJAW 2024
VIDEO: Lagi! 24 Pegawai Kementerian Komdigi Tersandung Kasus Judi Online
Sejumlah Platform Media Sosial Minta Australia Tunda Larangan Anak Main Medsos Ditunda
Cara Melayani Customer dengan Baik: Panduan Lengkap untuk Meningkatkan Kepuasan Pelanggan
Apa Arti Mengimplementasikan: Pengertian, Proses dan Manfaatnya
9 Tanda Seseorang Banyak Memikirkan Anda Menurut Psikologi
Rayakan Ultah ke-12, Kuningan City Beri Kesempatan Belanja Gratis Rp12 Juta untuk Pelanggan Terpilih
Usai Pilkada, Siap-siap Banyak Pesta Rakyat Meriahkan HUT Kota Tangsel ke-16
YLKI Soroti Penipuan di Sektor Jasa Keuangan Makin Marak
Cek Fakta: Hoaks BP2MI Salurkan Bantuan Rp 1,5 Miliar Bagi Pekerja Migran Indonesia
Pisah dengan Manchester United, Ruud van Nistelrooy Bisa Segera Dapat Pekerjaan Baru