Liputan6.com, Mandailing Natal - Terlihat tertawa-tawa dan akrab dengan para pejabat yang berkunjung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sipapaga, Mandailing Natal, Sumatera Utara, terpidana Ali Makmur Nasution ternyata mendapat remisi 17 Agustus kemarin. Anggota DPRD aktif ini dipenjara karena terlibat kasus penipuan.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Senin (18/8/2014), remisi itu menimbulkan tanya masyarakat, karena Ali Makmur kerap melanggar peraturan di Lapas Sipapaga. Ia diketahui pernah menggunakan telepon genggam di dalam lapas sebelum kemudian disita polisi.
Tak hanya itu, selama di lapas pun Ali Makmur tak lepas dari kasus hukum. Ia diduga keras menyuruh orang untuk mengeroyok seorang wartawan.
Kasusnya pun kini tengah dalam persidangan. Anehnya, kepala Lapas Sipapaga menyebut Ali Makmur termasuk warga binaannya yang berkelakuan baik dan berhak mendapat remisi 1 bulan.
Remisi juga diberikan pada sekitar 50 persen narapidana yang berada di sejumlah lapas di Maluku. Kepala kantor wilayah hukum dan HAM Maluku, Andi Dahrif Rafied menyebut dari ratusan orang yang mendapat remisi itu 13 di antaranya langsung bebas.
Selain itu 5 orang narapidana kasus makar organisasi terlarang Republik Maluku Selatan (RMS) juga mendapat pengurangan hukuman 3 bulan, karena dinilai berkelakuan baik. (Mut)
Advertisement
Baca juga:
4.732 Napi Sumsel Dapat Remisi HUT RI, 126 Langsung Bebas