Komisioner KPU: Buka Kotak Suara Bukan untuk Perubahan Dokumen

Ida menjelaskan, waktu yang diberikan kepada KPU untuk mengumpulkan bukti sangat singkat.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 18 Agu 2014, 15:19 WIB
Semua pihak dari pemohon kuasa hukum Prabowo-Hatta, termohon pihak KPU, pihak terkait tim Jokowi-JK, dan dari pihak pemberi keterangan yaitu Bawaslu menghadiri sidang ini, Jakarta, Senin (18/8/14). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Pembukaan kotak suara oleh Komisi Pemilihan Umum dinilai kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa sebagai pelanggaran. Sebab kotak suara dibuka sebelum adanya rekomendasi Mahkamah Konstitusi (MK) pada 8 Agustus 2014. Namun KPU menjamin tidak ada perubahan data dalam pembukaan kotak suara.

Komisioner KPU Ida Budiati mengatakan, menjadi kewajaran KPU membuka kotak suara sebelum ada perintah dari MK. Pembukaan kotak itu dilakukan semata hanya untuk menghadirkan bukti yang terpercaya untuk dihadirkan di MK.

"Sehigga sangat relevan untuk menyiapakan diri sejak awal. Bukan untuk perubahan dokumen tapi untuk menghadirkan dokumen otentik," ungkap Ida dalam sidang gugatan Pilpres di gedung MK, Jakarta, Senin (18/8/2014).

Ida mengatakan, pembukaan kotak suara merupakan bagian dari pelayanan masyarakat. Menurutnya, pembukaan kotak suara merupakan bagian dari pelayanan kepada peserta Pemilu.

"Karena ini bagian palayanan kita pada peserta Pemilu yang selama ini masih ragu-ragu, apa benar ada bukti fisiknya? Sekarang kita buka dalam persidangan MK untuk dicocokan rekap dengan bukti fisiknya," jelas Ida.

Menurut Ida, waktu yang diberikan kepada KPU untuk mengumpulkan bukti sangat singkat. Apalagi, ada daerah yang memiliki karakter alam yang sulit dijangkau seperti Papua, Papua Barat, Maluku, dan Maluku Utara. Sehingga wajar kalau hingga kini KPU belum memenuhi bukti.

"Butuh waktu yang relatif cukup untuk bisa menghadirkan dokumen ke Jakarta. Itu salah satu kendala kami," kata Ida.

Karena alasan itulah, lanjut Ida, pihaknya meminta MK menambah waktu dalam menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan. Sementara undang-undang hanya menyiapkan waktu penyelesaian sengketa Pilpres selama 14 hari. (Mut)

Baca juga:

Cucu Jenderal Soedirman: Putusan MK Bisa Picu Perpecahan Bangsa

Ketua MK: Kelengkapan Bukti Jokowi-JK Kurang 1

Kuasa Hukum KPU: 21 Truk Lebih Bawa Dokumen Kami

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya