Tak Cukup Waktu, KPU Kemungkinan Tak Gunakan Bukti Tertentu

Menurut Ida, untuk melengkapi data tergantung pada keputusan MK. Bukti bisa lengkap kalau MK memberi sedikit tambahan waktu.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 18 Agu 2014, 16:37 WIB
Semua pihak dari pemohon kuasa hukum Prabowo-Hatta, termohon pihak KPU, pihak terkait tim Jokowi-JK, dan dari pihak pemberi keterangan yaitu Bawaslu menghadiri sidang ini, Jakarta, Senin (18/8/14). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya punya waktu kurang dari 24 jam untuk melengkapi dokumen bukti yang dilampirkan dalam sidang gugatan pilpres 2014. KPU terpaksa tidak akan memasukan bukti jika bukti fisik tidak kunjung sampai ke Jakarta.

"Kami sudah selesaikan sebatas kemampuan kami. Sekarang hanya tinggal mencocokan. Kalau tidak bisa kita akan drop dari daftar bukti," kata Komisioner KPU Ida Budiati di Gedung MK, Senin (18/8/2014).

Menurut Ida, untuk melengkapi data tergantung pada keputusan MK. Bukti bisa lengkap kalau MK memberi sedikit tambahan waktu bagi KPU untuk melengkapi kekurangan yang ada.

"Catatan Mahkamah terkait perintah MK membuka seluruh kotak suara dan itu sudah kami lakukan dan memang tidak mudah untuk mengumpulkan," ujar Ida.

Karena itu, ucap Ida, seharusnya keterbatasan waktu itu yang harus dikritisi. Dia menegaskan, pembukaan kotak yang dilakukan KPU semata-mata untuk menyediakan data terbaik dalam sidang di MK.

"Makanya kalau mau kritisi dilihat dulu apa maksud KPU membuka kotak suara. Sekarang terbukti betapa pentingnya KPU dalam persiapan diri bukan untuk mengubah dokumen, tapi untuk mendukung Mahkamah menggelar sidang dangan secara cepat dalam proses pemeriksaan," tutup Ida. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya