Kubu Prabowo-Hatta Siapkan Kesimpulan Setebal 2.000 Lembar

Proses sidang sengketa hasil Pilpres 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki babak akhir.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 18 Agu 2014, 17:42 WIB
Kubu Prabowo-Hatta ngotot menyebut Pilpres 2014 cacat hukum dan meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Jokowi-JK, Jakarta, Jumat (8/8/14). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Proses sidang sengketa hasil Pilpres 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki babak akhir. Seluruh pihak baik pemohon Prabowo-Hatta, termohon KPU, dan pihak terkait Jokowi-JK akan menyampaikan kesimpulan lengkap dengan seluruh alat bukti yang sudah disempurnakan.

Kubu Prabowo-Hatta mengaku sudah siap dengan semua bukti dan kesimpulan. Melalui amggota tim kuasa hukumnya, Firman Wijaya, tim akan menyerahkan tak kurang dari 2.000 lembar kertas berisi kesimpulan pada Selasa 19 Agustus besok.

"Konklusi kita kemungkinan sekitar 1.500 sampai 2.000 lembar. Kita usahakan keseimbangan alat bukti dalam kesimpulan," kata Firman di Gedung MK, Jakarta, Senin (18/8/2014).

Selain 2.000 lembar kesimpulan, berbagai bukti dalam bermacam bentuk juga disiapkan. Bukti ini jelas akan menunjukan adanya pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan KPU. Hal ini sekaligus membantah kesaksian yang diajukan KPU.

"Di antaranya adalah C1, DPKTb, rekaman video, termasuk kita juga bisa mengajukan bukti lawan terhadap kesaksian ahli seperti yang disampaikan Pak Harjono," lanjutnya.

Menurut Firman, kesaksian Harjono yang menyebut kotak suara hanya sebagai properti sangat sulit untuk diterima logika. Sebab, pada dasarnya kotak suara merupakan bagian dari dokumem negara yang harus dijaga dengan baik.

"Itu dokumen negara, jadi bahaya pernyataan itu. Pernyataan Pak Harjono itu bias, kira-kira kaya gitu," tandas Firman.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya