Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) dan pemerintah menargetkan penyelesaian Rancangan Undang-undang (RUU) redenominasi atau penyederhanaan nilai mata uang pada tahun ini.
Upaya tersebut dilakukan karena sosialisasi redenominasi sudah berlangsung sejak tahun lalu, sementara payung hukum masih jalan di tempat.
"Proses RUU redenominasi betul akan dilanjutkan lagi, karena yang nanti akan membahas adalah pemerintah. Jadi kita bakal lanjutkan lagi pembahasannya dengan DPR," ungkap Menteri Keuangan, Chatib Basri di Gedung BI, Jakarta, Senin (18/8/2014).
Menurut dia, pemerintah akan berjuang merampungkan pembahasan RUU redenominasi bersama anggota parlemen pada masa sidang ini. "Tapi kalau nggak bisa, ya masuk ke pemerintahan selanjutnya," paparnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI, Lambok Antonius Siahaan mengatakan, pembahasan lanjutan RUU redenominasi bukan menjadi alasan bagi BI hanya menerbitkan uang kertas dengan tahun emisi 2014 atau uang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan nominal Rp 100 ribu saja.
"Kita tidak bisa mencetak sekali banyak. Waktu Rp 100 ribu emisi 2014 bukan dicetak sekarang, tapi sudah sekitar Juli-Agustus dan hasil cetakan itupun belum bisa dipakai sampai 17 Agustus 2014. Sementara kebutuhan uang segar (cash) dari masyarakat ada terus. Jadi alasan kapasitas," pungkasnya. (Fik/Nrm)
Advertisement