Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menilai, tidak ada perbedaan antara pengguna Taksi Uber dan narkoba, karena sama-sama ilegal. Taksi Uber merupakan jasa transportasi tanpa izin yang dapat dipesan melalui aplikasi online.
"Jadi kalau masyarakat masih mau pakai, sama kayak narkoba, orang pakai narkoba boleh nggak? Ya boleh, kita nggak bisa melarang, sampai overdosis mati, baru nyalahin kita deh," tutur Ahok di Balaikota, Jakarta, Selasa (19/8/2014).
Sejauh ini, Pemda DKI Jakarta telah mengirimkan surat agar aplikasi Taksi Uber ditutup karena tidak memiliki izin.
"Ini ibarat ada nggak pengusaha mobil rental gelap di Jakarta? Banyak. Rental banyak loh, yang punya mobil direntalin itu banyak. Itu kan gelap, nggak lapor pajak," ungkapnya.
"Kan perusahaan mesti bayar pajak dong, kamu misal ambil untung nggak bayar pajak, terus dia pasti juga harus bayar lisensi ke luar negeri. Sama saja mau hancurkan usaha yang ada, diambil untung sendiri, nggak bayar pajak, nggak tanggung jawab, ya nggak bisa. Negara ini kan dasar hukum," tambah Ahok.
Selain itu, Ahok tidak akan membeda-bedakan Taksi Uber dengan taksi biasa. Mereka akan sama-sama dikenakan ERP. "Lewat sana mesti bayar. Taksi nggak (tidak gratis), taksi bayar," tandas Ahok.
Melalui surat elektronik kepada Liputan6.com pada Senin 18 Agustus, Uber melalui pernyataan Mike Brown, Regional Manager di Asia mengatakan, pihaknya membuka pintu dialog bagi siapapun, termasuk pemerintah untuk menjelaskan keunikan jasa mereka tersebut.
"Rekanan kami di Jakarta memiliki izin transportasi jelas dan terdaftar, serta taat hukum," demikian tertulis dalam keterangan Uber via surat elektronik.
Baca juga:
Advertisement
Baru 5 Hari Operasi, Layanan Uber Dinyatakan Sebagai Taksi Gelap