Tim Hukum Prabowo-Hatta Serahkan Kesimpulan Gugatan Pilpres ke MK

Beberapa poin dalam kesimpulan yang diserahkan ntara lain, memuat kecurangan pemilihan presiden yang terstruktur, sistematis, dan masif.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 19 Agu 2014, 11:59 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menyerahkan kelengkapan bukti serta kesimpulan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ini kesimpulan kita ya, bahwa memang berdasarkan fakta di persidangan telah terjadi kecurangan signifikan. Sehingga, adalah tepat apabila hakim MK kabulkan permohonan kita," kata tim hukum Prabowo-Hatta Habiburokhman saat menyerahkan kesimpulan, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (19/8/2014).

Habib menambahkan, beberapa poin dalam kesimpulan yang diserahkan capres dan cawapres pasangan nomor urut 1 antara lain, memuat kecurangan pemilihan presiden yang terstruktur, sistematis, dan masif.

"Pertama DPKTb (daftar pemilih khusus tambahan, kedua berbagai bentuk kecurangan di Provinsi, ketiga DPT (daftar pemilih tetap). Ini juga bermasalah," tandas Habiburokhman.

Pada Senin 18 Agustus, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengesahan bukti-bukti dari pemohon (Prabowo-Hatta), termohon (KPU), dan pihak terkait (Jokowi-JK) soal sengketa hasil Pilpres 2014. Majelis Hakim Konstitusi pun mengesahkan seluruh bukti yang diajukan dengan catatan.

"Dengan demikian sama dengan catatan kekuarangan diperbaiki majelis menerima daftar bukti dan bukti fisik dengan catatan yang sudah disampaikan. Dengan itu majelis mengesahkan dengan catatan-catatan itu," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva, di Ruang Sidang Utama MK.

Hamdan menjelaskan, baik dari pihak pemohon, termohon, dan pihak terkait memiliki beberapa catatan. Catatan yang dimiliki majelis, yakni adanya ketidakcocokan antara daftar bukti dan bukti fisik yang diajukan melalui kepaniteraan.

Majelis hakim meminta seluruh pihak, baik pemohon, termohon, dan pihak terkait untuk melengkapi seluruh kekurangan data yang telah menjadi catatan majelis. Seluruh pihak harus menyerahkan perbaikan paling lambat 19 Agustus 2014 pukul 10.00 WIB. (Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya