Liputan6.com, Jakarta Tim kuasa hukum pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Habiburokhman mengklaim, kesimpulan yang telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah berdasarkan fakta kecurangan yang terjadi saat pelaksanaan Pilpres 2014.
"Sehingga, tepat apabila hakim Mahkamah Konstitusi kabulkan permohonan kita," kata Habib seusai menyampaikan kesimpulan sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (19/8/2014).
Habib menjelaskan, yang diserahkan pihaknya hari ini adalah beberapa poin besar yang disampaikan dalam kesimpulan sidang tersebut. Seperti data daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb), pemaparan berbagai bentuk kecurangan di berbagai provinsi dan daftar pemilih tetap (DPT) yang bermasalah.
Menurut Habib, permasalahan DPKTb sangat krusial dan ada yang terkangkap tangan melakukan pencoblosan 2 kali. Maka dari itu ia menyebutkan, di tempat pemungutan suara (TPS) tersebut harus dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
"Itu harus dilakukan PSU dan di sisi lain, tidak bisa menghilangkan hak konstitusional," tandas Habib.
Sementara, tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengklaim bahwa bukti mereka akan diterima oleh majelis hakim MK. Bukti yang dimaksud yaitu hasil pembukaan kotak suara yang dilakukan KPU sebelum adanya perintah MK pada 8 Agustus lalu.
"Ya kami yakin diterima sebelum tanggal 8 Agustus karena legalitas kotak suara itu punya KPU," kata tim hukum KPU Ali Nurdin saat menyerahkan kesimpulan sengketa Pilpres ke MK, Jakarta, Selasa pagi.
Selain itu, lanjut Nurdin, tujuan KPU membuka kotak suara tersebut sebelum ada perintah MK, bukan untuk mengubah data perolehan suara Pilpres 2014. "Untuk apa, bukan untuk merusak dan merubah data, tapi untuk sajikan data ke MK," ujarnya.
Nurdin menambahkan, pihaknya optimistis bukti KPU diterima MK, karena proses pembukaan kotak suara tersebut dilakukan secara terbuka dan transparan, yang melibatkan saksi para pasangan calon. (Yus)
Tim Hukum Prabowo-Hatta: Tepat Jika MK Kabulkan Permohonan Kami
Menurut Habib, permasalahan DPKTb sangat krusial dan ada yang terkangkap tangan melakukan pencoblosan sebanyak 2 kali.
diperbarui 19 Agu 2014, 12:25 WIB(Liputan6.com/Andrian Martinus Tunay)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tips Agar Suara Bagus Saat Bernyanyi: Panduan Lengkap Meningkatkan Kualitas Vokal
Makin Perhatian, Zeda Salim Ungkap Tak Ragu Omeli Ammar Zoni Jika Telat Makan
VIDEO: KPU Pali Musnahkan Ratusan Surat Suara Pilkada Sumssel dan Kabupaten Pali
Waskita Karya Pede Raih Kontrak Baru Rp 14,5 Triliun hingga Akhir 2024
VIDEO: Satu Calon Meninggal Dunia, KPUD Ciamis Tetap akan Gunakan Foto Almarhum dalam Pilkada
13 Tafsir Mimpi Pacar Menikah dengan Orang Lain, Benarkah Pertanda Buruk?
15 Tafsir Mimpi Memakai Baju Tentara Menurut Primbon hingga Psikologi
15 Tips Agar Tidak Ngantuk di Kelas yang Efektif untuk Pelajar
3 Langkah Pertolongan Pertama pada Saraf Kejepit sebelum Tempuh Penanganan Lanjutan
VIDEO: Ratusan Surat Suara Pilgub dan Pilwali di Blitar Dimusnahkan
Survei Bank Indonesia: Harga Properti Residensial Tumbuh Terbatas
Potret Kenangan Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini yang Diputuskan Tidak Sah oleh Pengadilan Agama