Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Polisi Sutarman menegaskan nota kesepahaman (MoU) antara lembaganya dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai komitmen bersama setiap anggota kepolisian untuk menghindari gratifikasi. Jika ada anggota Polri yang menerima gratifikasi, maka wajib dilaporkan sebelum 30 hari.
"Gratifikasi akan menjadi pidana kalau begitu menerima gratifikasi tidak melaporkan. Tapi begitu menerima terus melaporkan sebelum 30 hari maka belum tindak pidana," kata Sutarman usai penandatanganan MoU dengan Ketua KPK Abraham Samad di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (19/8/2014).
Sutarman menjelaskan, ada 2 bentuk anggota Polri yang menerima gratifikasi, yakni sebagai gratifikasi atau memang dia yang menyuap. "Artinya kalau dia memberikan sesuatu kepada petugas misalnya untuk tidak ditahan itu sudah suap namanya. Dan harus dipidana," tegas Sutarman.
Dalam UU No.31 Tahun 1999 juncto UU No.20 Tahun 2001 Pasal 12 b, mereka yang menerima gratifikasi merupakan tindak pidana yang hukumannya maksimal seumur hidup atau paling kurang 4 tahun dan 20 tahun penjara. Karena itu Sutarman memerintahkan jajarannya bila menerima hadiah atau gratifikasi segera melaporkan ke Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri atau Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda.
"Setelah itu, nanti tim KPK akan menilai apakah gratifikasi ini akan diambil untuk negara atau apakah dikembalikan kepada penerima atau pemberi gratifikasi itu. Keputusan setelah melalui berbagai pemeriksaan," ujar dia.
Sementara Ketua KPK Abraham Samad menjelaskan, keinginan KPK melakukan sosialiasasi gratifikasi ini untuk memberi pemahaman secara utuh kepada setiap anggota kepolisian mengenai gratifikasi. "Jangankan masyarakat awam, anggota kepolisian juga banyak yang belum paham tentang gratifikasi secara utuh," kata Samad.
Maka dari itu, KPK mendorong kepolisian untuk membuat satu unit pengendali dari ditingkat Mabes Polri seperti unit pengendalinya ada di Irwasum, sedangkan di tingkat provinsi ada di Irwasda.
"Maka agar ini dapat terlaksana dengan baik. Sekali lagi ini bahwa dapat dibedakan konteks gratifikasi dan penyuapan. Kalau masuk dalam konteks penyuapan seperti yang dsampaikan Kapolri, suka tidak suka bahwa hukum harus berperan," tegas Samad. (Yus)
Terima Gratifikasi, Anggota Polri Wajib Lapor Sebelum 30 Hari
Menurut Kapolri Jenderal Sutarman, gratifikasi akan menjadi tindak pidana kalau begitu menerima tidak melaporkan.
diperbarui 19 Agu 2014, 14:03 WIBMoU ditandatangani Kapolri Jenderal Pol Sutarman dan Ketua KPK Abraham Samad di Rupatama Mabes Polri.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Menko Pangan: Tenang, Stok Beras Melimpah Jelang Nataru
Hasil Quick Count Pilkada Palembang Terupdate, Ratu Dewa-Prima Salam Unggul Hampir 50 Persen
Cara Membuat Jamur Crispy yang Renyah dan Lezat, Mudah Dipraktikkan
Februari Bintangnya Apa: Mengenal Zodiak Aquarius dan Pisces
Hasil Quick Count Pilkada Tangerang 2024, Siapa Lebih Unggul?
Cara Memasak Cumi Anti Amis dan Tidak Alot, Ikuti Tips Berikut Ini
Inden Suzuki Jimny 5 Pintu White Rhino Edition Tak Selama Dulu
Cara Memasak Capcay: Panduan Lengkap Membuat Hidangan Lezat dan Bergizi
Cara Membuat Jasuke yang Lezat dan Mudah, Cocok untuk Ide Jualan
Cara Membuat Vla Puding, Panduan Lengkap untuk Hasil Lezat dan Sempurna
Apa Itu Royalti Lagu: Panduan Lengkap untuk Musisi dan Pencipta
Hujan Salju Lebat Landa Korea Selatan, 4 Orang Meninggal Dunia