Liputan6.com, Jakarta Meski Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) terus mendorong pemerintah untuk menaikkan premi untuk golongan orang miskin atau Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan peserta mandiri agar pelayanan kesehatan dapat diperbaiki, Wakil Menteri Kesehatan Ali Gufron Mukti menilai, hal tersebut tidak mudah.
"Ada permintaan kalau premi itu diatur oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Tapi kalau BPJS yang atur, bisa berat sebelah. Kalau iuran dinaikkan, nanti kena peserta. Kalau nggak dinaikkan, RS atau dokter bisa teriak. Sedangkan pemerintah seharusnya yang mengatur regulasi," kata Wamenkes di sela-sela acara Focus Group Discussion International Pharmaceutical Manufacturer Group (IPMG) bertema Masa Depan SJSN di Tangan Pemerintah Baru Periode 2014-2019 di WTC, Selasa (19/8/2014).
Advertisement
Wamenkes menegaskan, masalah premi sejauh ini masih akan terus dikaji dan menilai efektifitasnya dari segala sisi. Karena secara teknis, tingkat kemampuan masyarakat untuk membayar premi berbeda.
"Kemampuan masyarakat itu beda-beda. Semua harus menjadi pertimbangan dari semua sisi termasuk kita harus tanya masyarakat mau nggak kalau dinaikkan?," jelas Wamenkes.