Liputan6.com, Jakarta - Layanan penyewaan mobil pribadi berbasis aplikasi, Uber, menuai kecaman di berbagai wilayah seperti di Berlin, Jerman. Namun setelah sempat diblokir beberapa hari lalu, Berlin akhirnya mengizinkan Uber kembali beroperasi.
Dilansir The Next Web, Selasa (19/8/2014), Berlin Administrative Court menangguhkan pemblokiran dan memberikan Uber izin untuk beroperasi di Ibu Kota itu sekali lagi.
"Ini adalah berita baik bagi orang-orang di Berlin dan ribuan warga Jerman yang telah merasakan keuntungan dari layanan Uber," tutur General Manager Uber di Jerman, Fabien Nestmann.
Empat hari lalu, pihak berwenang Berlin mengatakan bahwa Uber menjadi ancaman bagi keselamatan penumpang karena menggunakan 'pengemudi yang tidak direkomendasikan dalam kendaraan tanpa izin'. Nestmann membantah klaim tersebut, dengan menegaskan bahwa prioritas utama Uber adalah keamanan dan semua pengemudi Uber memiliki asuransi.
Keluhan terhadap Uber tidak hanya terjadi di luar negeri, tapi juga di Indonesia. Layanan yang diluncurkan pada 13 Agustus di Jakarta ini dinyatakan ilegal oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Muhammad Akbar, pihak Uber sebelum peluncuran tak pernah mengajukan izin operasional di Ibu Kota kepada Dishub DKI. "Saya sudah tahu tentang Uber, dan itu termasuk taksi gelap," kata Akbar di Balaikota Jakarta, kemarin (18/8).
Jika mengacu pada ketentuan yang ada, katanya, kendaraan yang digunakan untuk mengangkut penumpang dengan tarif tertentu, maka jasa itu masuk kategori angkutan umum serta harus memenuhi beberapa persyaratan yaitu uji KIR dan berpelat kuning. Sebaliknya, mobil sewaan Uber justru berpelat hitam.
Sempat Diblokir, Uber Kembali Beroperasi di Berlin
Sempat diblokir beberapa hari lalu, Ibu Kota Jerman akhirnya mengizinkan Uber kembali beroperasi.
diperbarui 19 Agu 2014, 16:29 WIBSempat diblokir beberapa hari lalu, Ibu Kota Jerman akhirnya mengizinkan Uber kembali beroperasi.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hukum Wanita Lantunkan Sholawat dengan Merdu dan Didengarkan Pria, Simak Penjelasan Buya Yahya
Apa Itu Story Line: Panduan Lengkap Memahami dan Membuat Alur Cerita yang Memikat
UMP Jakarta 2025, Alami Kenaikan Hingga Rp329.379
Ratusan iPhone 16 dari Batam Dimusnahkan di Bandara Soekarno-Hatta
Bunker, Pamflet, dan Panduan: Negara Nordik dan Jerman Siapkan Warganya Hadapi Perang
Jangan Sepelekan, Ini 6 Bahaya Melewatkan Sarapan Pagi
Faktor Kekalahan PDIP di Kandang Banteng
30 November Memperingati Hari Apa? Kemerdekaan Barbados hingga Pengusiran Yahudi dari Negara-Negara Arab
Resep Nasi Kebuli Ayam yang Lezat dan Mudah Dibuat di Rumah
Ashghar Azizi Siap Unjuk Gigi di Asian Esports Games, Bidik Gelar Juara eFootball Mobile!
Nilai Transaksi Kripto Indonesia Capai Rp 475,13 Triliun hingga Oktober 2024
Harga Emas Antam Terbaru, Simak Rinciannya di Sini!