Jokowi Pangkas Jumlah Kementerian, Bagaimana Nasib PNS?

"Kalau digabung, pegawai diapain? Nggak mungkin kan jadi pengangguran," kata Menkeu Chatib Basri.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 19 Agu 2014, 18:30 WIB
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta- Menteri Keuangan Chatib Basri menyatakan rencana perampingan kementerian/Lembaga (K/L) dalam masa pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) tak akan berdampak signifikan terhadap penghematan anggaran negara. Dia justru mempertanyakan nasib para Pegawai Negeri Sipil (PNS) akibat kebijakan tersebut.

"Memang ada penghematan, tapi penggabungan K/L dari sekarang 34 menjadi 27 K/L efek ke anggaran nggak akan signifikan," tegas dia kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Selasa (19/8/2014).

Chatib justru memperhatikan kejelasan status PNS di K/L yang mengalami peleburan atau penyatuan. Pemerintah juga harus menjamin gaji para abdi negara tersebut.

"Kalau digabung, pegawai diapain? Nggak mungkin kan jadi pengangguran. Misalnya Kementerian A dan B dilebur jadi B, nah pegawainya nggak bisa nggak kerja, mereka harus masuk ke B dan tetap harus dapat gaji," tegasnya.

Jika ingin dilakukan penghematan, menurut Chatib, pemerintah baru harus mengurangi anggaran subsidi BBM. Salah satunya dengan menaikkan harga BBM subsidi.

Chatib menghitung secara kasar, dengan kenaikan harga BBM subsidi sekitar Rp 2.000 per liter, maka pemerintah dapat menghemat anggaran sekitar Rp 96 triliun.

"Jumlah PDB kita Rp 10 ribu triliun, itu berarti defisit anggaran bisa berkurang sekitar satu persen. Jika target defisit anggaran tahun depan 2,3, maka tinggal 1,3 persen. Itu kalau dinaikkan pada awal tahun," jelasnya.

Cara lain, Chatib menyebut, dengan menghemat anggaran perjalan dinas, seminar dan sebagainya tanpa memangkas belanja pegawai. Sebab pemerintah sudah menganggarkan kenaikan gaji PNS pada tahun depan sebesar enam persen. (Fik/Ndw)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya