UU Hak Perempuan Hilang, Ibu-Ibu Ini Serbu MK

Beberapa aktivis perempuan lintas organisasi ini mendaftarkan uji materi (judicial review) ke MK (Liputan6.com/Panji Diksana)

oleh Nasuri diperbarui 19 Agu 2014, 19:54 WIB
UU Hak Perempuan Hilang, Ibu-Ibu Ini Serbu MK
Beberapa aktivis perempuan lintas organisasi ini mendaftarkan uji materi (judicial review) ke MK (Liputan6.com/Panji Diksana)
Beberapa aktivis perempuan lintas organisasi ini mendaftarkan uji materi (judicial review) ke MK (Liputan6.com/Panji Diksana)
Undang-Undang yang didaftarkan uji materi UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD (UU MD3), Jakarta, Selasa (19/8/2014) (Liputan6.com/Panji Diksana)
UU tersebut diujikan karena dianggap menghilangkan jaminan kepemimpinan politik perempuan), Jakarta, Selasa (19/8/2014) (Liputan6.com/Panji Diksana)
Para pemohon, mengatakan UU yang baru disahkan tersebut menghilangkan kata-kata keterwakilan perempuan), Jakarta, Selasa (19/8/2014) (Liputan6.com/Panji Diksana)
Pelapor menilai DPR melalui UU MD3 menghilangkan hak konstitusional perempuan sebagai warga negara yang memiliki hak sama untuk bidang hukum dan politik), Jakarta, Selasa (19/8/2014) (Liputan6.com/Panji Diksana

Jakarta Beberapa aktivis perempuan lintas organisasi ini mendaftarkan uji materi (judicial review) ke MK (Liputan6.com/Panji Diksana)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya