Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung tengah memproses kasus yang melibatkan jaksa berinisial ADK. Dia merupakan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Tangerang, Banten.
Sebelumnya ADK dilaporkan karena diduga menggunakan barang bukti berupa telepon genggam BlackBerry tipe Porche Gold seharga Rp 50 juta yang harusnya dimusnahkan sesuai perintah pengadilan. Telepon genggam itu merupakan barang bukti untuk kasus penyeludupan dengan terdakwa bernama Indra yang telah divonis pengadilan.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Tony Spontana menjelaskan, saat ini tim Jamwas tengah memproses jaksa tersebut. Bila perbuatan itu terbukti, sesuai ketentuan akan diambil tindakan.
"Di Jamwas SOP (Standar Operasional Prosedur) sudah jelas, bagi mereka terutama jaksa yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan sebagainya sudah habis, tidak ada ampun lagi," kata Tony di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (20/8/2014).
Tony menegaskan tidak akan menutup-nutupi kasus ini, sebaliknya dia ingin disebarluaskan agar menjadi pelajaran bagi jaksa lainnya untuk tidak melakukan perbuatan serupa.
"Jadi tinggal menunggu tindak lanjut dari pihak Jamwas, bahkan kalau perlu kita publikasikan, supaya ini menjadi pembelajaran bagi yang lain. Jika ini benar, barang itu harus dimusnahkan, tapi tidak dimusnahkan oleh dia, ini sudah jelas pelanggaran," tegas Tony.
Bahkan terhadap ADK, kata Tony bisa saja yang bersangkutan dijerat pidana, selain terancam sanksi etik karena menyalahgunakan wewenang. "Bukan pelanggaran kode etik lagi, ini sudah pidana, menurut saya, biar Jamwas yang bekerja," tandas Tony. (Sss)
Kejagung: Jaksa Pakai Barang Bukti BB Porche Gold Tak Ada Ampun
Kejagung menegaskan, selain terancam sanksi etik karena menyalahgunakan wewenang, sang jaksa juga bisa dipidana.
diperbarui 20 Agu 2014, 10:58 WIBGedung Kejagung
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pesan Mendag Budi ke Pelaku Usaha: Inovasi Jadi Kunci Peningkatan Daya Saing Ekspor
Jelang Nataru 2025, ASDP Ketapang Siapkan 57 Armada Kapal
Badai Cedera Hantam Arsenal, Hadapi Laga Krusial Tanpa Kehadiran Bukayo Saka
Gelar Acara Pendidikan, Upaya Koperasi Karya Praja Sejahtera Cilegon Tingkatkan Kompetensi Anggota
Bangga, Pembalap Sepeda Indonesia Satu Race dengan Pembalap Legenda Dunia Mark Cavendish
Ridwan Kamil Ditemani Maruarar Sirait, Teken Pakta Integritas dengan Kelompok Multietnik Jakarta
Keluarga Tiga Eks-Bupati Tegal Bersatu Dukung Bima-Mujab, Hadiri Kampanye Akbar ‘Hajatan Bisa Dadi 1’
Pupuk Kaltim Andalkan SNI Demi Tingkatkan Daya Saing Global
Mendag Budi Lepas Ekspor Produk Furnitur Senilai USD70.000 ke AS dan Prancis
Portofolio Green Loan BNI Tumbuh Double Digit Sejak 2021
Anggota Kongres AS Sambut Baik Surat Penangkapan Benjamin Netanyahu, Biden Marah-Marah
DP3AP2KB Kota Cilegon Kumpulkan Calon Pengantin Sebagai Upaya Cegah Stunting Sejak Dini