Kenaikan Harga Elpiji 12 Kg Harus Sesuai Kesepakatan

Rencana tersebut sudah dikonsultasikan kepada presiden pada 8 Agustus 2014.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 20 Agu 2014, 11:29 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menyetujui rencana PT Pertamina (Persero) menaikkan harga elpiji 12 kilogram (Kg). Namun, hal itu dikatakan membutuhkan waktu dan besaran kenaikan harus merupakan hasil kesepakatan dengan pemerintah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Chairul Tandjung mengaku, sudah menerima surat dari Pertamina yang berisi rencana menaikkan harga elpiji non subsidi 12 kg. Rencana tersebut sudah dikonsultasikan kepada presiden pada 8 Agustus 2014.

"Untuk melakukan keinginan kenaikan harga elpiji 12 Kg, surat ini sudah saya kosultasikan pada presiden 8 Agustus di Cipanas," kata Chairul, di kantor Kementerian Kordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (20/8/2014).

Dia  menyatakan, pemerintah menyetujui rencana Pertamina menaikan harga elpiji 12 kg. Namun untuk penetapan waktu dan besaran kenaikan harus melalui rapat konsultasi Petamina dengan pemerintah.

"Pada prinsipnya pemerintah menyetujui kenaikan tersebut, harus melalui rapat kosultasi pemerintah yang akan dilakukan secepatnya," ungkapnya.

Menurut Chairul, hal tersebut sudah menjadi keputusan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik dan dirinya.
"Sudah diputuskan oleh ESDM dan Menko sudah disampaikan, jadi pemerintah menyetujui kenaikan," pungkasnya.

Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina Hanung Budya mengakui sebelumnya Pertamina memang memiliki niat untuk kembali menaikan harga elpiji 12 kg pada Agustus ini setelah naik pada Januari lalu.

Namun rencana untuk menaikan harga ini ditunda Pertamina karena mendapatkan surat dari Kementerian Bidang Perekonomian untuk menunda rencana tersebut sebelum ada izin dari presiden sesuai dengan rekomendasi rapat koordinasi (rakor) Menko.

"Kita dengarkan arahan pemerintah. Kemarin ada surat dari Sesmenko (Sekretaris Menteri Perekonomian) pada 6 Agustus yang meminta Pertamina untuk menunda dulu, menunggu rapat kordinasi untuk dilaporkan kepada presiden," tutupnya. (Pew/Nrm)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya