Dalami Korupsi PDAM, KPK Periksa Pegawai Pemkot Makassar

KPK telah menetapkan 2 tersangka, yakni mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin dan Dirut PT Traya Tirta Hengky Wijaya.

oleh Oscar Ferri diperbarui 20 Agu 2014, 11:26 WIB
Ilham Arief Sirajuddin (Liputan6.com/Dok)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Kepala Bagian Kerja Sama Pemerintah Kota Makassar, Alimuddin. Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kerja sama kelola dan transfer instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan tahun 2006-2012.

"Dia diperiksa sebaggai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (20/8/2014).

Dalam kasus dugaan korupsi kerja sama kelola dan transfer instalasi PDAM di Kota Makassar ini, KPK telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka, yakni mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin dan Dirut PT Traya Tirta Makassar Hengky Wijaya. Proyek itu merupakan kerja sama antara Pemkot Makassar dengan PDAM Kota Makassar tahun 2006-2012.

Ilham disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Hengky dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya