Pram PDIP: Kalau Tidak Puas Putusan MK, Coba 5 Tahun Lagi

Pramono menyampaikan, dengan putusan MK besok, proses pelantikan presiden dan wakil presiden tidak akan terlambat dari jadwalnya.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 20 Agu 2014, 11:52 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 pada Kamis 21 Agustus besok. Politisi senior PDIP Pramono Anung yakin putusan tersebut akan menguatkan keputusan KPU yang memenangkan pasangan Jokowi-JK sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.

"Saya yakin tak akan ada perubahan atas apa yang diputus KPU. TSM (terstruktur, sistematis dan masif) tidak terpenuhi. Tak mungkin 1,5 persen (yang curang) menggugurkan 98,5 persen. Saya lihat keputusan KPU dikuatkan," kata Pramono di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (20/8/2014).

Dia menilai sidang MK terkait PHPU Pilpres ini sangat transparan. Publik pun dapat melihat langsung saksi-saksi yang dihadirkan dan dalil-dalil apa saja yang digunakan kubu Prabowo-Hatta untuk membatalkan keputusan KPU. Namun ia meyakini MK akan menguatkan kemenangan Jokowi-JK.

Meski begitu, bila kubu Prabowo-Hatta kurang puas, Wakil Ketua DPR itu meminta agar jangan sampai proses demokrasi ternodai. Sebab, putusan MK adalah final dan mengikat.

"Kalau kurang puas ya coba lagi 5 tahun ke depan. Jangan dihancurkan praktik ini dengan (tindakan) yang anti-demokrasi. Apa pun keputusan MK harus diterima bersama. MK terakhir. Kalau gugat di MA atau PTUN itu hanya bunga-bunga demokrasi," ucap Pramono.

Dia juga menyampaikan, dengan putusan MK besok, proses pelantikan presiden dan wakil presiden tidak akan terlambat dari jadwalnya. "Proses siklus pergantian nasional tetap pada 20 Oktober," tandas Pramono. (Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya