Pemerintah Bakal Sederhanakan Aturan Izin Usaha

Menko Perekonomian, Chairul Tanjung mengatakan, perizinan usaha setidaknya memakan waktu 4-6 bulan.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 20 Agu 2014, 13:59 WIB
Ilustrasi Chairul Tanjung (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Perekonomian, Chairul Tanjung menyatakan, akan menyederhanakan aturan terkait perizinan usaha. Selama ini aturan perizinan usaha masih tumpang tindih.

"Terkait dengan penyederhanaan perizinan yang di semua kementerian. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melaporkan beberapa hal tentang perizinan. Masih banyak tumpang tindih di kementerian-kementerian di sektor tertentu yang mengakibatkan proses usaha untuk mendapatkan perizinan butuh waktu lama," kata dia usai rapat koordinasi, Jakarta, Rabu (20/8/2014).

Dia mencontohkan, berdasarkan laporan BKPM untuk mendirikan usaha di sektor  perkebunan membutuhkan waktu 886 hari atau kata dia lebih dari 2,5 tahun. Untuk sektor industri dibutuhkan waktu sampai 794 hari. Selain itu, untuk perizinan usaha di sektor perhubungan yakni pengoperasian terminal khusus butuh waktu 744 hari. "Ini butuh waktu luar biasa," ujar dia.

Oleh karena itu, pihaknya menunjukkan BKPM sebagai koordinator dalam rangka menyederhanakan aturan perizinan tersebut. BKPM diberi mandat bersama kementerian terkait untuk segera menyelesaikan permasalahan ini.

Chairul menuturkan, penyederhanaan aturan ini ditargetkan selesai pada akhir Agustus 2014. Paling tidak, kata dia perizinan usaha dapat diperoleh dalam rentang waktu 4-6 bulan.

"Sehingga  awal September di Setkab juga bisa dilaporkan ke presiden. Waktunya harus lebih cepat, maksimal 6 bulan, kalau bisa 4 bulan untuk proses a-z untuk sektor-sektor yang disebutkan," kata Chairul. (Amd/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya