Eks Pengacara Anggodo Jadi Tersangka Kasus Suap Akil Mochtar

Penetapan ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada yang menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar.

oleh Oscar Ferri diperbarui 20 Agu 2014, 13:32 WIB
(FOTO:Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Raja Bonaran Situmeang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Tapanuli Tegah 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK). Penetapan ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di MK yang menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, penetapan Bonaran sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara yang hasilnya ditemukan 2 alat bukti yang cukup untuk menaikkan status Bonaran dari saksi menjadi tersangka.

"Setelah dilakukan gelar perkara beberapa waktu lalu disimpulkan bahwa RBS selaku Bupati Tapanuli Tengah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini berkaitan dengan pengembangan perkara sengketa dugaan suap di MK," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/8/2014).

Oleh KPK, Bonaran disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Dalam dakwaan Akil Mochtar, Bonaran disebut menyuap mantan Ketua MK itu sebesar Rp 1,8 miliar.‎ Uang itu dikirim melalui anggota DPRD Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani. Bakhtiar ini yang dikabarkan menjadi perantara suap antara Bonaran dan Akil.

Dalam dakwaan disebut, Bakhtiar mengirim uang Rp 1,8 miliar ke rekening CV Ratu Samagat, perusahaan milik istri Akil, Ratu Rita.‎ Uang itu diduga sebagai 'pelicin' terkait sengketa Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah 2013 yang ditangani Akil. (Yus)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya