Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Raja Bonaran Situmeang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Tapanuli Tegah 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK). Penetapan ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di MK yang menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, penetapan Bonaran sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara yang hasilnya ditemukan 2 alat bukti yang cukup untuk menaikkan status Bonaran dari saksi menjadi tersangka.
"Setelah dilakukan gelar perkara beberapa waktu lalu disimpulkan bahwa RBS selaku Bupati Tapanuli Tengah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini berkaitan dengan pengembangan perkara sengketa dugaan suap di MK," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/8/2014).
Oleh KPK, Bonaran disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Dalam dakwaan Akil Mochtar, Bonaran disebut menyuap mantan Ketua MK itu sebesar Rp 1,8 miliar. Uang itu dikirim melalui anggota DPRD Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani. Bakhtiar ini yang dikabarkan menjadi perantara suap antara Bonaran dan Akil.
Dalam dakwaan disebut, Bakhtiar mengirim uang Rp 1,8 miliar ke rekening CV Ratu Samagat, perusahaan milik istri Akil, Ratu Rita. Uang itu diduga sebagai 'pelicin' terkait sengketa Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah 2013 yang ditangani Akil. (Yus)
Eks Pengacara Anggodo Jadi Tersangka Kasus Suap Akil Mochtar
Penetapan ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada yang menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar.
diperbarui 20 Agu 2014, 13:32 WIB(FOTO:Antara)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Siapa Ahli Ibadah yang Pahalanya Habis di Hari Kiamat? Buya Yahya dan Ustadz Khalid Ungkap Golongannya
BMKG Sebut Musim Hujan Tahun Ini Berbeda, Ini Alasannya
Waspada Wabah Demam Berdarah Kongo, Inilah 4 Gejalanya
Kate Middleton Bersiap Menjadi Ratu Inggris Setelah Melewati Pengobatan Kanker Setahun Terakhir
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 23 Desember 2024
Trik Simpan Bawang Merah Tanpa Kulkas Agar Awet Berbulan-Bulan
Mahfud MD Kritisi Ide Prabowo yang Mau Maafkan Koruptor
Jadwal Lengkap Misa Natal 2024 di Gereja Katolik Yogyakarta
Kisah Malaikat Protes Ada Orang Tak Niat Mengaji Tapi Dosanya Diampuni, Diceritakan Gus Baha
Kaleidoskop 2024: Sejarah Manis Timnas Indonesia Kelompok Usia, Bersaing Asia dan Nyaris Tembus Olimpiade Paris
Sinopsis Film Gowok: Kamasutra Jawa, Karya Terbaru Hanung Bramantyo Masuk Big Screen Competition IFFR ke-54
Pramono Anung Akan Beri Ruang Kegiatan Olah Raga Lebih Masif di Jakarta