Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan mengeluarkan peraturan untuk mempermudah perizinan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Chairul Tandjung mengatakan, hal tersebut merupakan salah satu hasil rapat koordinasi dengan Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM), Menteri Perdagangan, Menteri Koperasi dan UKM, dan Menteri Dalam Negeri.
Chairul mengungkapkan, melalui penyederhanaan perizinan usaha mikro juga memberi perlindungan dan kepastian hukum. Selain itu juga pendampingan untuk mendapat akses pendanaan ke perbankan.
"Mereka juga akan dapat pendampingan dari institusi terkait dan dapat memiliki akses ke bank. Selama ini susah ngakses ke bank. Dengan izin ini, usaha mikro bisa langsung buka account, bisa akses kredit, misalnya KUR yang diinisiasi perbankan atau lembaga keuangan non bank," kata Chairul, di Kantor Kementerian Kordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (20/8/2014).
Chairul menambahkan, jika sudah mendapat izin, untuk pengusaha mikro tidak dikenakan retribusi dari instansi manapun, hal tersebut menjadi insentif bagi pengusaha mikro. Sedangkan pengusaha Kecil Menengah hanya akan dikenakan Nilai Pokok Wajib Pajak (NPWP). "Apabila sudah dapat izin, pemda tidak boleh kenakan retribusi ke mikro. Sifatnya insentif," ungkapnya.
Untuk mendapat perizinan, bagi mengusaha mikro cukup meminta izin di tingkat kecamatan, sedangkan pengusaha Kecil Menengah meminta izin di tingkat kabupaten Kota.
Menurut Chairul, izin yang dikeluarkan hanya berupa satu lembar kertas dengan syarat Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, untuk membuat izin tersebut tidak dipungut biaya sepeser pun.
"Izinnya berupa satu lembar kertas. Untuk urus begitu simpel, hanya perlu KTP elektronik karena sudah ada seluruh database. Unsur know your customer sudah terpenuhi," jelasnya.
Untuk menerapkan kemudahan ini, akan tertuang di dalam Keputusan Presiden, namun akan dibahas terlebih dahulu dalam Sidang Kabinet Terbatas. Setelah sidang tersebut Chairul berharap kemudahan ini bisa langsung diterapkan awal September.
"Akhir bulan harapannya selesai. Sidang ratas diagendakan, supaya perpres segera dikeluarkan. Mendagri nanti undang gubernur, walikota, dan lain-lain untuk sosialisasi perpres," pungkasnya. (Pew/Ahm)
Pemerintah Beri Kemudahan bagi Pelaku Usaha Mikro
Menko Perekonomian, Chairul Tanjung menegaskan, pemerintah daerah tidak boleh mengenakan restribusi ke UMKM bila sudah mendapatkan izin.
diperbarui 20 Agu 2014, 14:29 WIBKetua Komite Ekonomi Nasional (KEN) Chairul Tanjung beranjak keluar dari mobilnya setibanya di Istana Negara untuk menghadap Presiden Yudhoyono di Jakarta, Jumat (16/5). (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 Liga InternasionalLiverpool Bayar Mahal Kemenangan atas Real Madrid di Liga Champions
8 9 10
Berita Terbaru
Tips Agar Bakpao Tidak Keras Setelah Dingin, Begini Cara Membuat Bakpao Lembut Tahan Lama
Tingkatkan Kepuasan Konsumen, Wuling Gandeng DHL untuk Kelola Persediaan Suku Cadang
Cara Mengatasi BAB Keras: Panduan Lengkap untuk Pencernaan Sehat
Prabowo: Anggaran Makan Bergizi Gratis Rp10.000 Per Hari untuk 1 Anak
Demi Judi Online, WNI di Jepang Nekat Rampok Lansia
Gerindra Ungkap Peran Pasukan Jangkrik yang Bantu Menangkan Banyak Pilkada di Jateng
Punya Keuntungan, Manchester United Berpeluang Dapatkan Bek Kiri Terbaik Dunia
Strategi Berburu Saham Ritel
7 Potret Nanda Arsyinta Kunjungi Kampung Sus di Karanganyar, Bangunkan Masjid
Spesifikasi Lengkap Galaxy A16 Versi 4G, HP dengan Update OS 6 Kali Harga Rp 2 Jutaan
Pakar UGM: Pelajaran AI dan Coding di SD dan SMP Jangan Memberatkan Anak
Yakin Pilkada Jakarta 2024 Berlangsung Satu Putaran, Tim Pramono-Rano Siap Adu Data