Syarat Seleksi PNS Dikurangi, Peserta Bisa Hemat Rp 400 Miliar

Pemerintah terus berupaya memberikan kemudahan pada seluruh peserta seleksi pegawai negeri sistem yang akan mengikuti tes secara online

oleh Siska Amelie F Deil diperbarui 20 Agu 2014, 16:12 WIB
Ilustrasi tes CPNS

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) terus berupaya memberikan kemudahan pada seluruh peserta seleksi pegawai negeri sistem (PNS) yang akan mengikuti tes secara online.

Salah satu bukti kemudahan tersebut adalah dengan menghapuskan persyaratan administrasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Keterangan Sehat, dan Kartu Tanda Pencari Kerja (Kartu Kuning) pada tahap registrasi.

Menteri PAN-RB Azwar Abubakar mengatakan, penghapusan syarat administrasi tersebut juga dapat membantu pemerintah menghemat anggaran proses seleksi CPNS.

"Akan ada sekitar dua juta peserta. Nah, itu tidak ada persyaratan SKCK, kartu kuning, dan surat keterangan sehat. Kalau satu orang Rp 200 ribu, pemerintah bisa hemat sampai Rp 400 miliar," terangnya saat berbincang dengan Liputan6.com usai menghadiri acara peluncuran simulasi CAT Online seleksi CPNS, Rabu (20/8/2014).

Saat proses registrasi awal, peserta seleksi CPNS hanya perlu memasukkan nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIP), dan alamat e-mail. Sementara itu, pendaftaran dan registrasi dilakukan secara online dan terintegrasi dengan system single entry.

Tes CPNS 2014 terdiri dari Tes Kompetensi Dasar (TKD), dan Tes Kompetensi Bidang (TKB). Materi TKD meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Meski demikian, TKB diserahkan pada instansi yang membuka formasi, akan dilaksanakan atau tidak.

Sejauh ini, total skor minimum kelulusan TKD adalah 250 sementara nilai tertinggi yang bisa dicapai adalah 500. Banyak peserta yang lulus standar presentase tapi gagal memperoleh nilai tinggi guna bersaing dengan para peserta lain. (Sis/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya