Liputan6.com, Jakarta Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan untuk Ustad Guntur Bumi (UGB) dalam sidang lanjutan kasus penipuan berkedok pengobatan alternatif di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2014).
Dalam persidangan, JPU menuntut UGB dengan hukuman 4 bulan penjara.
"Dengan ini menuntut saudara Susilo Wibowo ST atau Ustad Guntur Bumi dengan hukuman empat bulan penjara," ucap JPU di persidangan.
Ada beberapa faktor yang dijadikan indikator JPU dalam memberikan tuntutan terhadap suami Puput Melati itu. Salah satunya, soal perdamaian yang sudah dilakukan UGB dengan para pasiennya.
"Tak ada yang memberatkan terdakwa. Yang meringankan, ganti rugi sudah dibayarkan, terdakwa belum pernah terlibat pidana dan terdakwa menjadi tanggungan bagi keluarga," urai dia.
Seperti diketahui, pria bernama asli Muhammad Susilo Wibowo tersebut dijerat dengan dakwaan melanggar pasal 378 KUHP terkait tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Ustad Guntur Bumi Dituntut 4 Bulan Penjara
Ada beberapa faktor yang dijadikan indikator JPU dalam memberikan tuntutan terhadap suami Puput Melati itu.
diperbarui 20 Agu 2014, 16:30 WIBIlustrasi Ustad Guntur Bumi (Liputan6.com/Sangaji)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Golkar Bantah PKS Sebut KIM Plus Belum Optimal Menangkan RK-Suswono
Cara Menurunkan Panas pada Orang Dewasa: Panduan Lengkap Mengatasi Demam
350 Quote Bahasa Sansekerta yang Penuh Makna dan Inspirasi
Hasil Liga Champions Asia 2: David da Silva Selamatkan Persib Bandung saat Dijamu Port FC
Cara Efektif Menurunkan Kolesterol Secara Alami dengan Olahraga
Bupati Banyuwangi Jadi Keluarga Kehormatan Suku Bugis Mandar Banyuwangi
Link Live Streaming Liga Europa Manchester United vs Bodo/Glimt, Jumat 29 November 2024 Pukul 03.00 WIB di Vidio
Saksikan Final Show GADIS Sampul 2024 yang Tayang di Vidio, Dukung Pilihan Terbaikmu
Kideco Akan Bangun Pengelolaan Air Bersih bagi Warga di 5 Desa Kabupaten Paser
Cara Menurunkan Gula Darah Secara Alami, Strategi Terbaik untuk Langkah Awal Hidup yang Lebih Sehat
350 Quote Berserah Diri Kepada Allah yang Menenangkan Hati
Wamen ESDM: Sektor Pertambangan Kontribusi 12% ke PDB 2024