Ustad Guntur Bumi Dituntut 4 Bulan, Mantan Pasien Kecewa

Mantan pasien berpendapat kalau tuntutan hukuman UGB harusnya bisa lebih berat.

oleh Hernowo Anggie diperbarui 20 Agu 2014, 17:20 WIB
Polisi menetapkan UGB ditahan selama 20 hari di ruang tahanan Polda Metro Jaya.

Liputan6.com, Jakarta Irfangi, mantan pasien Guntur Bumi tak bisa menyembunyikan rasa kecewanya setelah mendengar pembacaan tuntutan empat bulan penjara terhadap suami Puput Melati.

Dengan praktik pengobatan yang murni unsur penipuan dan sudah menimbulkan banyak korban, Irfangi berpendapat kalau tuntutan hukuman UGB harusnya bisa lebih berat.

"Jujur kalau boleh dikatakan, saya kecewa dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Keberatan sekali kalau tuntutan hukumannya cuma segitu," kata Irfangi ditemui usai menyaksikan persidangan lanjutan UGB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2014).

Meski sudah ada proses perdamaian, Irfangi tetap meminta UGB diberi efek jera terkait praktik pengobatannya yang dinilai menyimpang. Tentunya, kata dia, dengan hukuman yang tidak sebentar.

"Dia (UGB) akui dia nyetrum saat pengobatan dilakukan. Namanya setrum nggak ada di pengobatan syariat Islam. Perbuatannya dia itu meresahkan. Dia juga mengakui perbuatannya kan sampai menangis dan minta maaf," papar Irfangi.

Irfangi merupakan satu dari puluhan pasien pengobatan UGB yang merasa dirugikan oleh praktik pengobatan alternatif pria bernama asli Susilo Wibowo itu. Saat berobat ke UGB, ia yang mengaku menderita penyakit jantung, justru didiagnosa terkena santet.

Kerugian yang diderita Irfangi tak hanya soal moril tapi juga materil. Ia sempat menuntut UGB mengembalikan uangnya sebesar Rp 76,2 juta.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya