'Oase' Sederhana bagi Hakim MK

Untuk bersantai sejenak, para Hakim MK bisa menikmati 'oase' sederhana di salah satu sudut Gedung MK, Jakarta.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 20 Agu 2014, 20:48 WIB
Hakim Mahkamah Konstitusi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Di tengah penatnya sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014, 9 Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dibutuhkan untuk melihat persoalan secara jernih agar dapat memutus dengan baik dan benar. Untuk bersantai sejenak, para Hakim MK bisa menikmati 'oase' sederhana di salah satu sudut Gedung MK, Jakarta.

Sekjen MK Janedjri M Gaffar mengatakan, ruangan itu digunakan untuk tempat beristirahat para hakim. Tak ada karaoke atau alat hiburan lainnya, hanya kasur dan bantal-bantal.

"Tempat istirahat ya ada, daripada nginap di hotel. Sederhana saja. Kita ada. Bukan hotel bintang 3. Karena hakim perlu istirahat, kan kelelahan. Bahkan kalau sidang sampai malam, hakim tidak pulang dan menginap di MK," ujar Janedjri di Gedung MK, Jakarta, Rabu (20/8/2014).

Keluarga para Hakim MK pun diperbolehkan datang. Namun menurut Janedjri, sampai saat ini belum pernah ada yang berkunjung. Hanya saja ketika diminta untuk memberitahukan letak 'oase' itu, Janedjri bungkam.

Selain 'oase', agar Hakim MK lebih fokus dalam menyidang, mereka mendapat layanan kesehatan 24 jam. Hal ini bertujuan menjaga kondisi fisik mereka agar tetap fit, sehingga tidak mempengaruhi jalannya persidangan.

"Kita siapkan dokter spesialis. Makanan kita jaga. Spesialis jantung, rekap medis, ahli dalam, umum. Tim dokter dari RSCM dan RSPAD, selain dokter sendiri. Tim dokternya ada masing-masing dua per spesialis. Total 8 orang," ungkap dia.

Janedjri juga mengatakan fasilitas lainnya yang melekat adalah keamanan. Polisi menjaga 24 jam para Hakim MK. "Saat ini polisi sudah membantu keamanan Hakim Konstitusi, tidak hanya di kantor, jalan tapi juga di rumah," tandas Janedjri. (Mvi)

Baca juga:

Hadapi Putusan MK, Jokowi Tahu Pendukungnya Nonton di TV Saja
Kuasa Hukum Jokowi-JK Yakin Permohonan Prabowo-Hatta Ditolak
Pengamat: Usai Putusan MK akan Terjadi Perubahan Peta Politik

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya