Liputan6.com, Jakarta - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) HAS Natabaya menegaskan, hasil putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 di MK harus dapat dipertangungjawabkan ke masyarakat.
"Cuma saya memohon putusan itu harus dapat dipertanggungjawabkan. Mahkota hakim itu adalah keputusannya," papar Natabaya, dalam diskusi 'Tantangan Profesionalitas Pembuktian Pemilu yang Jujur Luber' di Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (20/8/2014).
Dia menilai, meski proses persidangan di MK terhadap sengketa pilpres sudah mendekati tahap akhir, kemungkinan keputusan majelis hakim nantinya akan memilih 1 di antara 3 hal yakni menerima, menolak, atau mengabulkan sebagian.
"Tapi, saya tidak bisa meramalkan di antara 3 itu. Kalau ditolak, MK selesai. Jika diterima, apa alasannya. Tapi saya minta hakim harus punya alasannya, apa didukung dengan bukti, saksi dan ahli," ujar dia.
Meski tidak mengetahui keputusan MK nanti, dia menilai dasar putusan MK bisa saja karena dari surat permohonan pemohon, apa yang jadi keberatan. Bila ditilik dari barang bukti yang begitu banyak, dia mengatakan, hakim tidak akan dibaca semuanya.
"Tidak mungkin, bisa saja banyak bukti dan tidak relevan dengan perkara," papar dia.
Sementara, peneliti Flobamora Institute Kombes (Purn) Alfons Loemau menegaskan, putusan MK soal sengketa pilpres harusnya berbasis keterangan saksi dan bukti. Sehingga mewujudkan prinsip-prinsip demokrasi yang konstitusional dan amanat UUD 1945.
"Yang menjadi harapan kami sebagai pemerhati hukum yaitu MK memperhatikan keputusannya berbasis keterangan saksi dan alat bukti dan harus mewujudkan prinsip-prinsip demokrasi yang kontitusional dan amanat UUD 45," kata Alfons di acara diskusi yang digagas Forum Masyarakat Peduli Pemilu Jurdil.
Sedangkan Tim Hukum pasangan Jokowi-JK, Taufik Basari tidak mempersoalkan sengketa PHPU yang diajukan pasangan Prabowo-Hatta. Sebab yang bisa membatalkan pasangan Jokowi-JK adalah MK, meski KPU telah memenangkan pasangan itu.
"Hanya MK yang bisa membatalkan hasil pemilu. Oleh karena itu, maka apa pun putusan MK, harus dianggap sebagai sesuatu yang akhir dan final," kata Taufik di acara diskusi itu. (Ans)
Mantan Hakim MK: Mahkota Hakim Terletak di Putusan
"Tapi, saya tidak bisa meramalkan di antara 3 itu. Kalau ditolak, MK selesai. Jika diterima, apa alasannya."
diperbarui 20 Agu 2014, 20:56 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tatkala Beras Saudagar Tamak Berubah jadi Pasir, Kisah Karomah Sunan Gresik
Jadwal dan Hasil Timnas Indonesia di Piala AFF 2024: Misi Jadi Raja Asia Tenggara
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala AFF 2024: Siapa Jadi Raja Asia Tenggara?
Klasemen Piala AFF 2024 usai Filipina vs Vietnam: Timnas Indonesia Nyaris Dikudeta
4 Pemain yang Berpeluang Gabung Manchester United di Januari 2025: dari Bek Kiri hingga Striker
Mary Jane dan 5 Terpidana Mati Bali Nine Dipulangkan ke Negara Asal, Apa Timbal Baliknya?
Mengenal Upacara Nyadar, Simbol Kekayaan Budaya Madura
Link Live Streaming Final Piala Interkontinental Real Madrid vs Pachuca, Sebentar Lagi Tayang di Vidio
Restrukturisasi Utang, BOAT Siap Lebarkan Sayap Bisnis hingga 2030
Prabowo-Presiden Mesir Bahas Penguatan Kerja Sama Bilateral hingga Perdamaian Palestina
Jadi Pembalap Penguji Yamaha, Augusto Fernandez Bakal Ambil Seluruh Jatah Wildcard di MotoGP 2025
Pertamina Jamin Pasokan BBM dan LPG Aman Selama Libur Nataru di Lampung