Sengketa Suara Pilpres, Pengamat Kritik MK Tak Panggil Kapolri

Menurut Alfons Loemau, bila MK memintai keterangan Polri, maka bisa dijadikan pembanding.

oleh Edward Panggabean diperbarui 21 Agu 2014, 00:18 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Mantan perwira Polri yang juga aktif di bidang hukum pidana Kombes (Purn) Alfons Loemau menyesalkan pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tidak meminta keterangan Kapolri Jenderal Sutarman untuk mengklarifikasi data suara hasil Pemilihan Presiden 2014.

"Persidangan di MK sudah diatur waktunya. Sementara dokumen atau bukti di Polri sebagai aparat keamanan itu tidak diangkat oleh MK. Itu sangat disayangkan. Kenapa yang diangkat yang di Nabire (Kapolres Nabire, Papua)," tegas Alfons dalam diskusi bertajuk 'Tantangan Profesionalitas Pembuktian Pemilu yang Jujur Luber' di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2014).

Ia menjelaskan, bila MK memintai keterangan Polri, maka bisa dijadikan pembanding. Sebab Polri mempunyai data ataupun rekaman berupa foto saat pemungutan suara Pilpres 2014 berlangsung pada 9 Juli 2014 lalu, mulai tingkat tempat pemungutan suara (TPS) hingga kecamatan dan provinsi.

"Foto itu pasti ada. Bandingkan angka di TPS yang dicatat oleh polisi. Saya mantan polisi yang melihat berapa jumlah DPT di satu TPS. Polri punya data berapa yang memilih A dan B. Itu ada," tegas dia.

Mantan anggota Polri itu menilik bahwa data dari setiap TPS sejak hari pemungutan suara sudah diteruskan ke polres, polda, hingga Mabes Polri. Data-data Polri itu harusnya disandingkan dengan data di Komisi Pemilihan Umum (KPU), maupun pihak pengadu dan teradu, serta pihak terkait saat di persidangan.

"Nanti akan ketemu, pembuktian dalam rangka kepastian hukum adalah alat bukti, mengacu pada alat bukti," ungkap dia.

Ia bahkan menilai Kapolri Sutarman yang sempat membantah bahwa tidak mempunyai data penghitungan suara yang lengkap. "Kalau memang Kapolri datanya tidak beres, mungkin kita berhentikan saja, karena ini negara, untuk apa membayar orang-orang tidak profesional sesuai sumpah jabatannya," tandas Alfons.

Baca juga:

Kuasa Hukum Jokowi-JK Yakin Permohonan Prabowo-Hatta Ditolak
Kubu Prabowo-Hatta Khawatirkan Massa Jokowi di Sidang Putusan MK
Pengamat: Usai Putusan MK akan Terjadi Perubahan Peta Politik

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya