Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar, Akbar Tandjung membantah bahwa pemecatan terhadap beberapa kader Golkar tidak sesuai dengan mekanisme atau aturan yang berlaku.
"DPP sudah melakukan langkah sesuai dengan aturan yang berlaku, tapi pihak-pihak tersebut dari sikap-sikapnya tidak ada keinginan menyesuaikan dengan keputusan DPP, wajar DPP mengambil tindakan (pemecatan)," ujar Akbar di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (20/8/2014) malam.
Selain itu, mantan Ketua DPR tersebut juga mengatakan bahwa pemecatan terhadap kadernya tersebut, sesuai dengan tingkatan sanksi yang berlaku.
"Keputusan sanksi itu berbeda-beda, ada yang diberhentikan dari pengurus. Tapi kalau sikap penentangannya tinggi, partai bisa saja memberhentikan, seperti yang terjadi sekarang," tandas Akbar.
Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu pun meminta bagi para kader yang dipecat silakan mengajukan keberatan melalui mekanisme yang ada.
"Kalau mereka yang dipecat merasa diperlakukan tidak wajar dan keberatan silakan ajukan sesuai mekanisme yang ada. Mereka bisa lakukan pembelaan di Munas," katanya.
DPP Partai Golkar sebelumnya memecat kader mereka yang dinilai berbeda sikap politik dalam mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pilpres 2014. Kader Golkar yang sudah dipecat yakni, Agus Gumiwang, Nusron Wahid dan Poempida Hidayatullah.
Akbar Tandjung Tegaskan Pemecatan Kader Golkar Sesuai Aturan
Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu meminta bagi para kader yang dipecat silakan mengajukan keberatan.
diperbarui 21 Agu 2014, 03:48 WIBAkbar Tandjung
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Metro Sepekan: Cara Ibu Pelaku Lolos dari Maut Anaknya Sendiri Usia Bunuh Ayah dan Neneknya di Jaksel
Sukseskan Asta Cita Presiden Prabowo, Menteri Nusron Ingin Optimalkan Peran Badan Bank Tanah
Cara Menjaga Kesehatan Peredaran Darah: Panduan Lengkap untuk Hidup Sehat
6 Potret Terbaru Vanesha Prescilla Kembali ke Layar Lebar, Bintangi Tak Ingin Usai di Sini
Google Translate Siapkan Fitur Baru Sticky Translation Mode, Apa Fungsinya?
Segera Rampung, Masjid Negara IKN Bakal Dipakai untuk Salat Idul Fitri 2025
Di Depan Deddy Corbuzier Ustadz Das'ad Latif Bongkar Rahasia Ibu Zaman Dulu Sukses Mendidik Banyak Anak
6 Fakta Menarik Gunung Padang, Situs Prasejarah Megalitikum Berusia 25.000 Ribu Tahun
41 Tips Mengecilkan Pipi Tembem Secara Alami dan Efektif
Cuaca Besok Selasa 3 Desember 2024: Jabodetabek Pagi Mayoritas Berawan Tebal
12 Resep MPASI 6 Bulan Pertama Terbaik untuk Tumbuh Kembang si Kecil
Kemimpas Mulai Terapkan Penerbitan Paspor Elektronik 100 Persen, Dimulai di 13 Kantor Imigrasi