Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie atau Ical menanggapi dengan santai soal ancaman dari kader Golkar yang dipecat, yakni Agus Gumiwang dan Nusron Wahid. Keduanya berencana akan menuntut Golkar sebesar Rp 1 triliun atas keputusan pemecatan tersebut.
"Biar saja, saya itu kan cuma ini saja, buat PR," kata Ical di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (20/8/2014) malam.
Mantan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) itu menjelaskan, keputusan pemecatan kedua kader tersebut sudah melalui mekanisme yang diatur oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar.
Menurut Ical, Golkar memberikan kesempatan kader-kader tersebut mengajukan keberatannya ke Mahkamah Partai, atas pemecatan dari DPP. "Sebetulnya waktu itu sudah dikasih tahu suruh pergi ke Mahkamah Partai, 60 hari (setelah dipecat)," ungkap Ical.
Sebelumnya 3 kader Golkar yang dipecat, Agus Gumiwang Kartasasmita, Nusron Wahid, dan Poempida Hidayatulloh melayangkan gugatan perdata kepada Ical dan menuntut ganti rugi senilai Rp 1 triliun.
"Gugatannya Rp 1 triliun. Itu akan kami masukkan," kata Agus di kawasan SCBD Sudirman, Jakarta, 20 Agustus lalu.
Agus menjelaskan, setidaknya ada 3 klausul gugatan yang akan dimasukkan dalam gugatan ke pengadilan negeri. Gugatan itu atas tuduhan pembohongan publik, pemcemaran nama baik, dan perbuatan melawan hukum.
"Aburizal Bakrie dan Idrus Marham telah melakukan pembohongan publik dengan menyebutkan sudah memberikan surat teguran tapi tidak pernah digubris. Padahal, nyatanya tidak pernah ada surat teguran itu," ungkap Agus.
Baik Agus, Nusron, dan Poempida menegaskan tidak akan mengambil uang itu jika nantinya pengadilan memutuskan mengabulkan gugatan mereka. Uang itu akan digunakan untuk urusan lain.
"Itu akan kami gunakan untuk membantu teman-teman di Lapindo dan membantu merealisasikan janji Pak Ical di Munas Riau," tegas Agus.
Tanggapan Ical Dituntut Rp 1 Triliun karena Pecat Kader Golkar
3 kader Golkar yang dipecat, Agus Gumiwang Kartasasmita, Nusron Wahid, dan Poempida Hidayatulloh melayangkan gugatan perdata kepada Ical.
diperbarui 21 Agu 2014, 07:31 WIBKetua Umum Partai Golkar, Aburizal Bakrie. (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Itu Smelter: Pengertian, Fungsi dan Cara Kerjanya dalam Industri Pertambangan
Agus Buntung Nangis-Nangis Tolak Dijebloskan ke Lapas
Fungsi Asesmen Formatif dalam Pembelajaran: Panduan Lengkap
Menko AHY Harap Kawasan Industri Karawang Bakal Dongkrak Penumpang Kereta Cepat
6 Fakta Menarik Gunung Tanjaknangsi di Tasikmalaya yang Masih Jarang Pendaki
Serangan Ransomware di Casio Bocorkan Data Pribadi 8.500 Orang
Ekonomi Indonesia Bakal Cuan di 2025, dari Sini Sumbernya
PLN Mobile Proliga 2025: Jakarta Livin Mandiri Bidik Kemenangan di Kandang Gresik Petrokimia
UAH Bongkar Amalan Penting tapi Kerap Dilupakan setelah Membaca Al-Qur’an, Apa Itu?
Top 3 News: Mobil Ditemukan Setelah Hilang 7 Tahun, Pemiliknya Menangis Haru
350 Kata-kata Buat Guru yang Menyentuh Hati
Apa Itu LDR? Panduan Lengkap Menjalani Hubungan Jarak Jauh