Kapolri Jamin Hakim MK Tak Terganggu Demo Saat Sidang Putusan

Menurut Sutarman, dengan sterilisasi di Gedung MK, keputusan yang dibuat 9 hakim benar-benar dapat memberi rasa keadilan.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 21 Agu 2014, 10:10 WIB
Kapolri Komjen Pol Sutarman langsung melakukan konferensi pers usai upacara serah terima jabatan Kapolri di Mako Brimob Kelapa Dua (Liputan6.com/ Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Sutarman meninjau pengamanan di Mahkamah Konstitusi (MK). Sutarman memastikan, MK steril dari demontran sehingga proses pengambilan keputusan oleh hakim tidak akan terganggu.

"Kita akan memblokir. Jadi tidak ada yang masuk ke mari," kata Jenderal Sutarman di Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (21/8/2014).

Menurut Sutarman, dengan sterilisasi di Gedung MK, keputusan yang dibuat 9 hakim benar-benar dapat memberi rasa keadilan.

"Hakim dalam memutuskan nanti tidak terpengaruh oleh apapun. Oleh gangguan-gangguan apapun sehingga yang diputuskan betul-betul memberikan rasa keadilan bagi seluruh pencari keadilan," tegas Sutarman.

Jenderal bintang 4 itu juga yakin masyarakat sudah mengerti, keputusan MK merupakan final dan mengikat. Masyarakat juga diyakini dapat menghormati segala keputusan MK.

"Masyarakat saya kira sudah  menyerahkan sepenuhnya keputusan pada MK. Dan sepenuhnya masyarakat menghormati keputusan MK," ujar Sutarman.

Dia menambahkan, Polri tetap melakukan pengamanan secara maksimal sehingga diharapkan hakim yang memutuskan sengketa pilpres tidak terpengaruh apapun.

Mahkamah Konstitusi hari ini akan memutuskan persidangan setelah menggelar sidang selama 8 kali, sejak 6 Agustus lalu. Bertindak sebagai pemohon dalam sidang ini adalah Prabowo-Hatta dan termohon Komisi Pemilihan Umum. Sedangkan piihak terkait adalah pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Ada 2 opsi keputusan sidang, menolak atau mengabulkan permohonan pemohon. Jika majelis hakim MK mengabulkan permohonan Prabowo-Hatta, berarti kemenangan Jokowi-JK dalam pilpres 9 Juli lalu tak bisa disahkan. Sebaliknya, jika permohonan ditolak, Jokowi-JK menjadi pemenang sah pilpres 2014. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya