Polri Siap Hadapi Hal Terburuk Selama Sidang Putusan MK

Setidaknya, ada 42 kelompok massa yang akan mendekati gedung MK. Meski begitu, Sutarman menjamin kondisi akan aman.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 21 Agu 2014, 10:28 WIB
Pengamana Gedung MK (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ribuan massa pendukung pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa diprediksi akan memenuhi sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Kehadiran mereka diduga untuk mengawal jalannya sidang putusan sengketa pilpres 2014. Tapi belum sampai di MK, laju mereka sudah ditahan petugas keamanan di ujung Jalan Medan Merdeka Barat, tepatnya di Patung Kuda.

Menghadapi putusan sidang sengketa pilpres di MK hari ini, Kamis (21/8/2014), tak kurang dari 22 ribu personel polisi disiagakan, mulai dari dalam Gedung MK hingga Jalan Medan Merdeka Barat. Petugas juga disiagakan untuk mengantisipasi terjadinya kerusuhan.

Kapolri Jenderal Sutarman memastikan, pihaknya sudah siap menghadapi kemungkinan terburuk dan tindakan anarkis. Seluruh prosedur sudah disiapkan untuk menjaga keamanan selama proses sidang.

"Seluruh step sudah dilatih semua. Perkap 16 dan 01 yang harus kita terapkan apabila terjadi kerusuhan. Tapi mudah-mudahan tidak ada," ujar Sutarman, di Gedung MK.

Dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian, terutama dalam menghadapi aksi massa yang anarkis atau massa yang akan melakukan kerusuhan, seperti tercantum dalam Pasal 5 ayat 1 disebutkan, penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian terdiri dari enam tahap, yakni pencegahan, perintah lisan, kendali tangan kosong lunak, kendali tangan kosong keras, kendali senjata tumpul, gas air mata, semprotan cabe atau alat lain sesuai standar Polri.

Setidaknya, ada 42 kelompok massa yang akan mendekati gedung MK. Meski begitu, Sutarman menjamin kondisi akan aman selama jalannya demonstrasi.

"Seluruhnya sudah kita petakan, dan kita juga sudah berkoordinasi kepada mereka untuk tidak turun ke jalan. Kita serahkan mekanisme penyelesaian perkara ini pada hakim," tutup Sutarman. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya