Saksi: Anas dan Nazar Teman Dekat

Menurut salah satu saksi Hambalang, Anas dan Nazar hampir tiap hari selama 3 tahun selalu bertemu.

oleh Oscar Ferri diperbarui 21 Agu 2014, 13:38 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Mantan pegawai Permai Group, Aan Ikhyaudin mengaku bahwa hubungan antara Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazaruddin bukan sekadar teman. Menurut dia, mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu juga sudah seperti atasan Nazaruddin.

Demikian dikatakan Aan yang selama bekerja menjadi sopir Nazaruddin tersebut saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, proyek-proyek lain, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Anas Urbaningrum.

"Yang saya ketahui bukan hanya sebagai atasan dan bawahan, tetapi juga sebagai teman dekat. Hampir tiap hari selama 3 tahun selalu bertemu," kata Aan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (21/8/2014).

Mendapat keterangan seperti itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar Aan. Jaksa menanyakan lebih detail soal maksud Anas bosnya Nazaruddin itu. "Yang di atas siapa, di bawah siapa?" tanya Jaksa Yudi‎ Kristiana.

"Yang atasan Pak Nazar, Pak Anas," ujar Aan.

Jaksa kemudian melanjutkan pertanyaan. Apakah‎ pernah satu mobil dengan Anas dan Nazaruddin? "Sering," ucap Aan.

Jaksa lantas ingin mengetahui lebih jauh dan detail. Jaksa menanyakan apakah ada pembicaraan yang menunjukkan bahwa keduanya punya hubungan sebagai atasan dan bawahan.

"Pernah. Kadang-kadang‎ Pak Anas sering memerintahkan Pak Nazar di dalam mobil untuk mengerjakan pekerjaan atau memberikan sesuatu hal kalau ada masalah," beber Aan.

Dalam dakwaan Jaksa, Anas Urbaningrum disebut menerima hadiah berupa 1 unit mobil Toyota Harrier B 15 AUD senilai Rp 670 juta dan 1 unit mobil Toyota Vellfire B 6 AUD senilai Rp 735 juta. Anas juga didakwa menerima kegiatan survei pemenangan dalam bursa Ketua Umum Partai Demokrat 2010 dari Lingkaran Survei Indonesia (LSI) senilai Rp 478 juta, serta menerima uang sebanyak Rp 116,5 miliar dan sekitar US$ 5,2 juta.

Anas dalam dakwaan juga disebut mengeluarkan dana untuk pencalonan sebagai ketua umum pada Kongres Partai Demokrat tahun 2010 di Bandung, Jawa Barat. Sebesar US$ 30,9 ribu untuk biaya posko tim relawan pemenangan Anas di Apartemen Senayan City Residence, Jakarta dan sebesar US$ 5,17 ribu untuk biaya posko II di Ritz-Carlton, Jakarta Pacific Place.

Selain itu, Anas didakwa mengeluarkan biaya-biaya untuk pertemuan dengan 513 DPC dan DPD Partai Demokrat pada Januari 2010, pertemuan dengan 430 DPC pada Februari 2010, dan biaya mengumpulkan 446 DPC pada Maret 2010. (Ein)

Baca juga:

Anas: 2 Adik Nazar Arahkan Saksi
Istri Nazaruddin Mengaku Bayarkan Mobil Harrier Anas
Skenario Nazaruddin Jatuhkan Anas dari Kursi Ketua Umum Demokrat

Bagi Anda yang ingin mengikuti simulasi tes CPNS dengan sistem CAT online, Anda bisa mengaksesnya di Liputan6.com melalui simulasicat.liputan6.com. Selamat mencoba!

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya