Bekas Anak Buah Nazaruddin Mengaku Pernah Antar Uang ke Anas

Heri mengaku, sebelum mengantar uang itu, ia dipanggil Yulianis yang saat itu menjabat Wakil Direktur Keuangan Permai Grup.

oleh Oscar Ferri diperbarui 21 Agu 2014, 14:31 WIB
Sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang kasus Hambalang dengan terdakwa Anas Urbaningrum, Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/8/2014) (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan anak buah Muhammad Nazaruddin, Heri Hidayat, mengaku pernah mengantar uang US$ 1 juta untuk Anas Urbaningrum. Heri yang pernah bekerja sebagai sopir istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni, mengaku uang itu dikirim dari Permai Grup.

Demikian dikatakan Heri saat bersaksi untuk Anas dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, proyek-proyek lain, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Prosesnya itu sudah di Gedung Permai (Permai Grup), saya waktu itu merangkap antar uang‎," kata Heri di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (21/8/2014).

Heri mengaku, sebelum mengantar uang itu, ia dipanggil Yulianis yang saat itu menjabat Wakil Direktur Keuangan di Permai Grup. Saat itu, di ruangan Yulianis sudah ada beberapa orang, salah satunya Mindo Rosalina Manulang.

"Saat itu saya dipanggil Yulianis untuk antar ke Duren Sawit. Saya sering naik ke atas. Di situ ada Makmur (OB keuangan) sedang mengemas uang. Dan saya ikut bantu. Ada Bu Rosa dan orang keuangan," kata Heri.

Kemudian, lanjut dia, Rosalina pernah menanyakan uang itu akan dikirim kemana. ‎Heri pun menjawab akan dikirim ke kediaman Anas di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

"Duren sawit itu untuk beliau (Anas). Dibungkus dalam kardus,"‎ ujar Heri.

Dia melanjutkan, "saat itu saya berangkat bersama Iwan, ajudan Pak Nazar. Nah ajudan telepon Pak Yadi, sopir Pak Anas. Pak Yadi bilang Pak Anas sudah di jalan. Janjian di jalan, penyerahan di (warung) Soto Pak Sadi." ‎

"Saya sempat makan di situ, 15-20 menit mereka datang, kita makan bareng. Setelah makan serah terima di parkiran," kata Heri.

Dalam dakwaan Jaksa, mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum disebut menerima hadiah berupa 1 unit Mobil Toyota Harrier B 15 AUD senilai Rp 670 juta dan 1 unit Mobil Toyota Vellfire B 6 AUD senilai Rp 735 juta. Anas juga didakwa menerima kegiatan survei pemenangan dalam bursa ketua umum Partai Demokrat 2010 dari Lingkaran Survei Indonesia (LSI) senilai Rp 478 juta, serta menerima uang Rp 116,5 miliar dan sekitar 5,2 juta dolar.

Dalam dakwaan, Anas juga disebut mengeluarkan dana untuk pencalonan sebagai ketua umum pada Kongres Partai Demokrat pada 2010 di Bandung, Jawa Barat. Sebesar 30,9 ribu dolar untuk biaya posko tim relawan pemenangan Anas di Apartemen Senayan City Residence, dan 5,17 ribu dolar untuk biaya posko II di Ritz Carlton, Jakarta Pacific Place.

Selain itu, Anas juga disebut mengeluarkan biaya-biaya untuk pertemuan dengan 513 DPC dan DPD pada Januari 2010, pertemuan dengan 430 DPC pada Februari 2010, dan biaya mengumpulkan 446 DPC pada Maret 2010. (Ein)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya