Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sedang merancang Undang-undang tentang batas kepemilikan perusahaan asuransi oleh asing di Indonesia.
Deputi Komisioner (OJK) Bidang Industri Keuangan Non Bank I (IKNB), Ngalim Sawega mengatakan, rancangan undang-undang tersebut saat ini masuk dalam tahap pembahasan.
"RUU tentang asuransi belum selesai tapi on going. Dengan pemerintah dan DPR. Mengenai batas kepemilikan asing, pemegang polis dan peran kebijakan pemerintah dan upaya meningkatkan asuransi," kata Ngalim di Jakarta, Kamis (21/8/2014).
Untuk nominal pembatasan, Ngalim mengaku belum menentukan batasannya. Akan tetapi, kata dia hal tersebut dirasa sangat perlu untuk melindungi asuransi nasional.
Lebih lanjut, dia mengatakan dalam menentukan batasan ini perlu hati-hati. Dia menerangkan dalam menentukan batas melihat kebutuhan asuransi dalam negeri.
Dia mencontohkan, misal jika kebutuhan asuransi nasional berada pada skala 100. Maka angka itu meski dicukupi walaupun kepemilikan asing diturunkan.
"Perlu ada batasan, dengan pertimbangan kebutuhan di masyarakat. Kalau masyarakat perlu dalam skala 100. Maka asuransi perlu menyediakan 100. Misalnya kepemilikan asing turunkan, sementara belum subtitusi lokal. Kita harus hati-hati. Jadi dengan concern DPR, pemerintah dan OJK, arahnya ke sana," ungkapnya.
Tak hanya terkait pembatasan asuransi asing, jelas Ngalim, dalam RUU ini juga memasukkan aspek perpajakan terkait perlu tidaknya intensif perpajakan. Lalu beberapa hal yang masuk tindak pidana berikut juga sanksinya.
"Melihat aspek perpajakan, apakah dimungkinkan insentif perpajakan, menyepakati beberapa tindak pidana asuransi. Termasuk sanksi pidana, ini belum ada keputusan, kira-kira sanksinya seperti apa, kalau ada denda seperti apa lihat gradasinya, "tutup dia. (Amd/Ahm)
*Bagi Anda yang ingin mengikuti simulasi tes CPNS dengan sistem CAT online, Anda bisa mengaksesnya di Liputan6.com melalui simulasicat.liputan6.com. Selamat mencoba!
Advertisement