Pengusaha Korea Bakal Raih Intensif untuk Izin Tinggal Sementara?

Menko Perekonomian, Chairul Tanjung menuturkan,aturan kartu izin tinggal sementara perlu intensif terutama orang Korea berusia 51 tahun.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 21 Agu 2014, 21:07 WIB
Ketua Komite Ekonomi Nasional (KEN) Chairul Tanjung beranjak keluar dari mobilnya setibanya di Istana Negara untuk menghadap Presiden Yudhoyono di Jakarta, Jumat (16/5). (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Chairul Tanjung mengakui mendapat keluhan dari Duta Besar Korea Selatan untuk Indonesia terkait soal izin tinggal. Padahal banyak pengusaha Korea yang masuk dan berinvestasi ke Indonesia.

Chairul menuturkan, kendala yang dimaksud ialah pengurusan Kartu Izin Tinggal Sementara (Kitas). Dia memaparkan, umumnya Kitas hanya berlaku setahun. Namun khusus untuk usia di atas 51 tahun hanya berjangka 6 bulan.

"Tapi untuk orang Korea lebih 51 tahun hanya 6 bulan. Jadi repot ngurusnya. Kalau bisa ini diubah jadi setahun atau lebih," tutur dia, Jakarta, Kamis (20/8/2014).

Menurut Chairul, memang permasalahan Kitas ini diberi intensif. Dia menerangkan, misal untuk warga asing yang tinggal selama 1 sampai 5 tahun diberi tenggang waktu 1 tahun. Jika mereka berperilaku baik akan diperpanjang menjadi 2 tahun.

"Terus kalau 5 tahun tidak ada kendala, masalah hukum, tugasnya baik itu mungkin 2 tahun. Kalau sudah 10 tahun, semua baik itu bisa 3 tahun," papar Chairul.

Untuk mengatasi masalah ini, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait. "Saya akan koordinasi dengan menteri yang bertugas mengurusi ini. Yang pertama Menteri Kehakiman Hukum dan HAM yang membawahi imigrasi. Yang kedua Menteri Tenaga Kerja bahwa memang sebaiknya masalah Kitas ini dibuat intensif system," tutup dia. (Amd/Ahm)

*Bagi Anda yang ingin mengikuti simulasi tes CPNS dengan sistem CAT online, Anda bisa mengaksesnya di Liputan6.com melalui simulasicat.liputan6.com. Selamat mencoba!

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya