KPU: Belum Ada Dalil Prabowo yang Dikabulkan MK

Ketua KPU Husni Kamil Manik mengikuti jalannya sidang putusan gugatan Pilpres 2014 yang digelar di MK.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 21 Agu 2014, 19:34 WIB
Ketua KPU Husni Kamil Manik (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengikuti jalannya sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut dia, belum ada gugatan dari pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa yang diterima MK.

"Kami akan mengikuti, seluruh komisioner ada di sini, kami mencermati, belum satu pun dalil yang diajukan pihak pemohon dinyatakan dapat dikabulkan Mahkamah," ujar Husni di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/8/2014).

Ia tak mau menegaskan pihaknya optimistis gugatan Prabowo-Hatta bakal ditolak sepenuhnya oleh MK. Sebab KPU menunggu putusan akhir MK.

"Kami tak dalam posisi seperti yang ditanyakan (gugatan Prabowo). Sejak awal prinsip kami bagaimana kami berperan membuka kebenaran," tegas Husni.

Terkait dengan pembukaan kotak suara yang dinilai melanggar, Husni tak mau berkomentar banyak. KPU akan segera membahas hal tersebut. Namun, ia menggarisbawahi MK membenarkan tindakan KPU tersebut. Baca:  MK: Pembongkaran Kotak Suara oleh KPU Melanggar Aturan.

"Kesimpulan akhirnya tetap dipahami kan (dokumen dari kotak suara tetap diterima MK sebagai barang bukti). Nanti kami bahas karena di putusan lain, MK juga membenarkan itu," tandas Husni. (Sss)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya