Liputan6.com, Jakarta - Sidang Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menolak seluruh gugatan sengketa Pilpres 2014 yang diajukan pasangan Prabowo-Hatta. "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Mahkamah KonstitusiHamdan Zoelva, lalu mengetok palu sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/8/2014).
Setelah Hamdan Zoelva mengetuk palu membubarkan sidang, reaksi muncul dari para penasihat hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon dan penasihat hukum Jokowi-JK sebagai pihak terkait. Mereka serempak melakukan 'salam tiga jari'. Senyum mereka mengembang.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi (MK) menjelaskan mengenai beberapa hal yang dipersoalkan kubu Prabowo-Hatta dalam gugatannya. Di antaranya, yakni soal Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) sah dalam Pilpres 2014.
MK menilai, DPKTb sah secara hukum. Kesahihan payung hukum DPKTb tertuang dalam UUD 1945, Putusan MK No 102 Tahun 2009 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4, Nomor 9 dan Nomor 19 yang mengatur tentang Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb).
Selain itu, dalam pertimbangan MK juga terungkap, dalil pemohon yang mempersoalkan adanya pengurangan suara pasangan calon nomor urut 1 Prabowo-Hatta tidak terbukti. Mahkamah menjelaskan, dari persidangan yang dilakukan, mulai mendengarkan keterangan saksi sampai pemeriksaan alat bukti, tidak ada satupun yang mengajukan keberatan dalam proses rekapitulasi suara.
Namun soal pembongkaran kotak suara yang dilakukan KPU dan dipermasalahkan oleh kubu Prabowo-Hatta dinyatakan melanggar aturan oleh MK. Hanya, aduan tersebut dinilai salah sasaran. Sebab yang berwenang menyidangnya adalah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sementara, salam 3 jari adalah ekspresi yang disampaikan Jokowi setelah diputuskan sebagai presiden terpilih oleh KPU.
"Melupakan si nomor 1 dan si nomor 2. “Lupakanlah nomor 1 dan lupakanlah nomor 2, marilah kembali ke Indonesia Raya,” ucap Jokowi saat menyampaikan pidato kemenangan di Pelabuhan Sunda Kelapa. Ia melanjutkan, "Salam 3 Jari, Persatuan Indonesia!" (Yus)
Seluruh Gugatan Prabowo Ditolak, Salam 3 Jari Warnai MK
Sidang Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menolak gugatan sengketa Pilpres 2014 yang diajukan pasangan Prabowo-Hatta.
diperbarui 21 Agu 2014, 20:55 WIB(Liputan6 TV)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Agar Bisa Tidur Nyenyak: Panduan Lengkap Mengatasi Insomnia
Bakal Nyoblos Pilkada Jakarta di Cipete Selatan, Pramono Anung: Sudah 24 Tahun Gunakan Hak Suara di Sini
Zeda Salim Ungkap Kedekatannya dengan Ammar Zoni, Akui Pernah Jalin HTS
Mengenal Jenis Satuan Polisi, Tugas, dan Perannya dalam Masyarakat
12 Doa Bersyukur kepada Allah, Ungkapan Rasa Syukur atas Nikmat-Nya
Cara Agar Haid Cepat Selesai: 14 Metode Efektif dan Aman
Cara Agar Kulit Putih: 41 Tips Ampuh untuk Wajah dan Tubuh yang Cerah
Fakta Pipa Rokok Srigading yang Mengejutkan di Balik Keunikannya, Ini Ulasannya
Arti Mimpi Setir Mobil: Simbol Kendali dan Perjalanan Hidup
Arti Mimpi Melihat Pesawat Meledak yang Bikin Merinding: Makna dan Tafsir Lengkap
Cara Agar Gusi Bengkak Cepat Kempes: Panduan Lengkap Mengatasi Masalah Gusi
Mengenal Apa Itu Atmosfer Mulai dari Definisi, Fungsi, dan Lapisan-Lapisannya