Pengacara: Jokowi Sah Sebagai Presiden Terpilih 2014-2019

Maka itu, kata Trimedya, Jokowi-JK sudah sah sebagai presiden terpilih 2014-2019.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 21 Agu 2014, 21:41 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak semua gugatan Pilpres 2014 yang diajukan kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Kubu Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) pun mengaku lega dengan putusan ini.

"Kita cukup lega ini persidangan yang melelahkan 8 hari berturut-turut. Kita juga senang Mahkamah kali ini kita bisa saksikan, dia urai TSM (terstruktur, sistimatis, masif) sampai keterlibatan pejabat," ujar Ketua Tim Hukum Jokowi-JK, Trimedya Panjaitan, di gedung MK, Jakarta, Kamis (21/8/2014).

Trimedya mengaku sudah menduga sejak awal permohonan gugatan kubu Prabowo-Hatta akan ditolak MK. "Seperti kita duga, permohonan pemohon dari asumsi diamini oleh 9 Hakim Konstitusi. Mulai pembukaan kotak suara, DPKTb, keterlibatan pejabat negara, money politics, dianggap Mahkamah tidak ada alat bukti kuat."

Karena itu, kata Trimedya, Jokowi-JK sudah sah sebagai presiden terpilih 2014-2019. "Muaranya semua permohonan ditolak. Sudah sah Jokowi presiden sejak putusan ini, karena putusan MK final and binding.

"Mudah-mudahan kita bisa terima dan Pak Prabowo-Hatta sudah tempuh upaya hukum, tinggal gimana rekonsiliasi nasional. Bisa bertemu Pak Jokowi dan sama-sama memajukan Indonesia," sambung dia. (Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya